Hak Angket, Magnet Gerakan Rakyat

Hak Angket
Koalisi 01 dan 03 untuk menggulirkan Hak Angket di DPR
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



by M Rizal Fadillah – Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Hajinews.co.id – Semakin solid koalisi 01 dan 03 untuk menggulirkan Hak Angket di DPR. Semakin ketar ketir juga pendukung 02 menghadapi kepastian dimulainya penggunaan “senjata” Hak Angket. Terobosan ini mengejutkan pelaku kecurangan TSM dalam Pilpres 2024 yang menciptakan kemenangan palsu bagi pasangan 02. Monster QC dan RC harus dilawan oleh Rakyat. Tumpas dan tumbangkan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dukun “cendekiawan” palsu berteriak-teriak bahwa “Angket No, MK Yes” mengarahkan agar penyelesaian masalah Pilpres dibawa ke MK seolah-olah MK adalah makhluk suci bermutu tinggi. Rakyat sudah bisa melihat MK sebagai monster srigala berbulu domba. MK merupakan jebakan hukum kepentingan politik dari komunitas penjerat dan penipu.

“MK no, Angket Yes” adalah langkah cerdas melawan arogansi pemenang palsu. Para penjahat politik 2024 jangan dibiarkan tetapi harus dilawan. Buktikan bahwa rakyat bersatu tidak bisa dikalahkan. Rezim “ndableg” Jokowi sudah waktunya untuk diakhiri. Mulailah dari penggunaan Hak Angket oleh anggota DPR yang masih memiliki hati nurani. Menyuarakan aspirasi rakyat “vox populi”.

Kata dukun “cendekiawan” palsu Hak Angket tidak bisa digunakan untuk menyelidiki KPU dan Bawaslu. Bohong dan tidak benar itu “pale loe pitak”. Hak Angket itu hak anggota Dewan yang diberikan berdasar UUD dan UU. Dipakai atau tidak hak konstitusional itu tergantung anggota Dewan. Siapa yang bisa larang ? Lagi pula baca dong definisi atau pengertian Hak Angket, coy.

Pasal 79 ayat (3) UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD menyatakan :

“Hak Angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”

Obyek penyelidikan Hak Angket adalah “pelaksanaan suatu Undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah”. Semua pelaksanaan Undang-undang bisa diselidiki berdasarkan Hak Angket, termasuk UU Pemilu. Organ pelaksana seperti KPU dan Bawaslu sudah pasti bisa diselidiki. Syaratnya bagi pelaksanaan itu ialah “penting, strategis dan berdampak luas”. Dan kegiatan Pemilu tentu memenuhi unsur ini.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar