Pengamat: Ganjar dan Harun Masiku Sandera PDIP, Perpecahan Kubu Puan Bikin Hak Angket Layu

Ganjar dan Harun Masiku Sandera PDIP
Ganjar Pranowo
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idHak angket untuk mengungkap dugaan kecurangan pemilu 2024 diperkirakan akan layu sebelum terungkap.

PDIP , sebagai partai juara dan penguasa di parlemen, tersandera sejumlah tokohnya dan terjerumus ke dalam pusaran KPK.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Selain itu, Ketua DPP PDIP Puan Maharani dinilai mempunyai kedudukan di Partai Banteng dan menilai keputusan tersebut tidak solid.

Demikian analisis pengamat politik Dedi Kurnia Syah menilai

“Membaca situasi, memang sulit terwujud, karena parpol pengusung tidak begitu steril dari sandera politik,” kata Dedi, Jumat (8/3/2024).

Menurut dia, persoalan eks kader PDIP, Harun Masiku yang menjadi buronan KPK menjelma bom waktu.

Harun Masiku menjadi buron sejak awal 2020 lalu, ketika eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dicokok KPK.

Mantan caleg dari dapil Sumatera Selatan I itu diduga menyuap Wahyu untuk kepentingan mengganti caleg pemeroleh suara terbesar yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas pada 2019.

Hingga kini, batang hidung Harun Masiku belum terlihat, walau sempat disebut-sebut terdeteksi keberadaannya masih di Indonesia.

Terlebih, kini, capres nomor urut 3 usungan PDIP, Ganjar Pranowo, juga dilaporkan ke KPK karena dugaan menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 100 miliar lebih.

“Ini memungkinkan PDIP akan takluk pada pertarungan kekuasaan,” ujar Dedi.

Di samping itu, Dedi menuturkan bahwa Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani tampak tidak solid dengan kader lainnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) itu cenderung melihat Puan dekat ke Jokowi.

Perpecahan di tubuh banteng membuat hak angket sulit bergulir.

“Bahkan sejak sebelum Pemilu, Puan cenderung memihak pada Jokowi (Joko Widodo). Ini juga masalah lain dari sulitnya hak angket digulirkan,” ucapnya.

Dia menambahkan, kalaupun hak angket tetap digulirkan, akan sulit untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan Presiden Jokowi.

“Jika kemudian hak angket digulirkan, akan sulit mencapai tujuan, yakni membuktikan pelanggaran yang dilakukan presiden. Hak angket akan layu sebelum tumbuh, atau mati dalam proses pembenihan,” kata Dedi.

Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Puan Tak Hadir Paripurna

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar