Selain Larangan Pengeras Suara, Ceramah Ramadan dan Idul Fitri Tentang Topik Ini Juga Dilarang

Selain Larangan Pengeras Suara
Yaqut Cholil Qoumas
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang ceramah Ramadan dan khotbah Idul Fitri yang bermuatan politik praktis.

Larangan ini tertuang langsung dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhna dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sebelumnya, Menteri Yaqut mungkin telah melarang penggunaan pengeras suara di luar masjid.

Selain tidak mengenalkan muatan politik praktis, Menag juga meminta materi ceramahnya mengandung nilai-nilai toleransi dan persatuan bangsa.

“Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan,” ujar Yaqut dalam surat edaran yang diterima Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Yaqut juga mengimbauan agar umat Islam bisa melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadhan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa dan mempererat persaudaraan.

Dia juga berpesan agar takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Mengimbau agar takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban dan nilai-nilai toleransi,” ucapnya.

Selain itu, Yaqut juga menegaskan agar tak ada larangan shalat Idul Fitri di masjid, musala, dan lapangan. “Terakhir, mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat,” tandasnya.

Berikut SE Menag Lengkap Pedoman Pengeras Suara

  1. Umum

Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.

Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

  1. mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
  2. menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
  3. menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
  4. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
  5. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
  6. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
  7. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
  8. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara dalam SE Menag

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar