48 Tokoh Termasuk Novel Baswedan dan Abraham Samad Surati 5 Ketua Umum Parpol Dorong Hak Angket

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id — Sebanyak 50 tokoh publik mengirimkan surat kepada lima Ketua Umum Partai Politik guna mendorong penggunaan hak angket DPR RI.

Mereka di antaranya mantan penyidik KPK yang juga dari IM57+ Institute Novel Baswedan hingga seniman komika Pandji Pragiwaksono.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kelima Ketua Umum Partai Politik yang ditujukan surat tersebut adalah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Megawati Soekarno Putri, Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Dharma Paloh, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu, dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono.

Aktivis HAM yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Internasional Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan surat tersebut telah dikirim.

Dalam lima dokumen salinan tanda terima yang ditunjukkannya, tertulis surat tersebut diterima kantor Parpol masing-masing pada Sabtu (9/3/2024).

“(Surat sudah dikirim) fisik,” kata Usman yang juga menjadi bagian dari 50 tokoh tersebut ketika dihubungi Tribunnews.com pada Ahad (10/3/2024).

 

Berikut kutipan lengkap surat tersebut:

Perkenalkan, Kami merupakan Tokoh Masyarakat dari berbagai daerah yang memiliki concern terhadap kondisi hukum dan demokrasi Indonesia saat ini. Pada 14 Februari 2024 yang lalu, Indonesia telah melaksanakan hajatan pemilihan umum (pemilu) untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota, dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.

Pelaksanaan Pemilu tersebut merupakan wujud dari pelaksanaan sistem demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di negara ini.

Ada berbagai peristiwa dan fakta yang mengonfirmasi proses pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 di atas.

Pada sebagiannya, ada kecurigaaan yang makin meluas dan memvalidasi suatu indikasi yang sangat kuat, berupa: terjadinya praktik-praktik kecurangan pemilu.

Di dalam pemantauan Kami, dugaan kecurangan penyelenggaraan pemilu yang dipersoalkan oleh Masyarakat, terjadi bukan hanya pada saat hari pencoblosan 14 Fabruari 2024, tetapi juga sejak awal proses penyelenggaraan pemilu hingga pasca pelaksanaan proses penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan aparatur kekuasaan lainnya.

Peristiwa di atas tidak hanya menyakiti hati nurani rakyat tetapi juga menimbulkan keresahan yang makin meluas di Masyarakat.

Ada banyak diskursus dengan berbagai ekspresi di kalangan Masyarakat maupun di media sosial serta muncul dan meluasnya, pernyataan sikap dari guru besar dan dosen-dosen dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Kini, ekspresi itu sudah bermetamorposa menjadi berbagai bentuk aksi demonstrasi berupa TOLAK KECURANGAN PEMILU.

Antusiasme rakyat untuk memilih dan menyambut pemimpin baru (presiden dan wakil presiden) serta anggota dewan seolah menjadi runtuh, ambruk dan roboh karena dugaan kecurangan makin sempurna hingga menimbulkan masifitas kecurigaan disebagian besar tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Jika dilakukan pembiaran atas fakta kecurangan di atas, hal itu akan membuat hukum dan penegakannya dihinakan serta demokrasi makin terjungkal dan menjadi terperosok hingga tidak lagi dari, untuk dan oleh rakyat.

Sementara itu, pelaku kecurangan pemilu terus bersimaharajalela dan menjadi kian bengis, tak lagi sekedar menghidupkan preseden busuk dan bejat di dalam suatu proses pemilu.

Kesemuanya itu meninggikan keburukan kekuasaan karena berpijak pada sifat durjana serta sekaligus mendekonstruksi dan mendelegitimasi kehormatan presiden selaku pemimpin negara maupun anggota dewan selaku wakil rakyat.

Akibat lebih lanjutnya akan berdampak pada hadirnya ketidakpatuhan masyarakat pada pimpinan kekuasaan dan berbagai kebijakan negara yang dihasilkannya.

Itu sebabnya, tidak ada pilihan lain,
Kami menilai bahwa kita harus menyelamatkan hukum, penegakan hukum serta demokrasi dan demokratisasi di Indonesia melalui pemilu jujur, adil dan bersih dari praktik kecurangan.

Partai politik di dalam sistem demokrasi adalah roh dan sekaligus marwah dari demokrasi itu sendiri.

Itu sebabnya, partai politik diniscayakan sebagai media dan wadah atau kendaraan dari dan untuk menjadi anggota DPR karena hanya anggota partai politiklah yang dapat menjadi anggota DPR.

Hal diatur secara jelas di dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3).

Itu artinya partai politik memiliki kekuasaan terhadap para politisi
yang menjadi anggota DPR.

Anggota DPR menurut Pasal 20A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Pasal 79 ayat (1) huruf b jo. Ayat (3) UU MD3, DPR seperti di atas, memiliki fungsi untuk melakukan Hak Angket guna melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks pelaksanaan pemilu, hak penyelidikan ditujukan pada pelaksanaan terhadap Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR selaku wakil rakyat pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

Hak di atas merupakan sesuatu yang penting, strategis, dan berdampak pada kehidupan masyarakat luas dalam konteks bernegara karena rangkaian orkestrasi kecurangan terhadap proses dan tahapan
pemilu merupakan perbuatan yang sanagt bertentangan dengan UU Pemilu dan tidak dapat ditenggang, dibenarkan dan dibiarkan.

Fakta orkestrasi dugaan kecurangan pemilu yang begitu kasat mata, vulgar dan ketara sangat jelas telah menghadirkan keresahan di seantero labirin masyarakat dan juga dapat menimbulkan histeria yang potensial memicu terjadinya huru hara dan kekacauan di dalam sistem sosial kemasyarakatan.

Oleh karena itu, Partai Politik sebagai institusi yang mengorganisasikan wakil rakyat sudah seharusnya menggerakkan dan mendorong DPR untuk menggunakan Hak Angket guna melakukan penyelidikan fakta masifitas kecurangan pemilu.

Kesemuanya itu ditujukan untuk menyelamatkan hasil pemilihan umum 2024 dan sekaligus untuk merespons keresahan yang sudah menuju pada kesangsian masyarakat serta untuk mencegah terjadinya berbagai kerusuhan, huru-hara dan pembangkangan pada institusi kekuasaan di kalangan masyarakat.

Para partai politik memiliki peran penting untuk mengkonsolidasi, mengaktivasi pengerahan dan menggerakan fraksi-fraksi anggota DPR untuk mengajukan dan melakukan Hak Angket penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kami sangat meyakini dan mempunyai harapan yang sangat besar, para partai politik akan menyelematkan bangsa ini sehingga dengan sengaja terlibat intensif untuk menjaga hukum, penegakan hukum dan demokrasi serta demokratisisi di Indonesia dengan menyelamatkan Pemilu 2024.

Sebanyak 50 tokoh yang namanya tercantum dalam surat tersebut yakni:

1. Novel Baswedan (IM57+ Institute)
2. Herlambang P. Wiratraman (Akademisi UGM)
3. Bivitri Susanti (Akademisi STHI Jentera)
4. Feri Amsari (Akademisi Universitas Andalas)
5. Zainal Arifin Mochtar (Akademisi UGM)
6. Adnan Topan Husodo (ICW 2015-2022)
7. Usman Hamid (Amnesty Internasional Indonesia)
8. John Muhammad (Pendiri Public Virtue Institute)
9. Yati Andryani (KontraS 2017-2020)
10. Faisal Basri (Ekonom Senior)

11. Fatia Maulidiyanti (Kontras 2020-2023)
12. Dandhy Laksono (Pendiri Watchdoc)
13. Farid Gaban (Jurnalis Senior)
14. Eko Prasetyo (Social Movement Institute)
15. Suciwati (Pendiri Museum Omah Munir)
16. Saut Situmorang (Komisioner KPK 2015-2019)
17. Abraham Samad (Komisioner KPK 2011-2015)
18. Abdullah Hehamahua (Penasihat KPK 2005-2013)
19. Sujanarko (Mantan Direktur Pembina Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PPJKAKI) di KPK
20. Busyro Muqoddas (PP Muhammadiyah)

21. Adnan Pandu Praja (Komisioner KPK 2011-2015)
22. Herdiansyah Hamzah (Akademisi Universitas Mulawarman)
23. Okky Madasari (Penulis buku)
24. Alamsyah Saragih (Komisioner
Ombudsman RI 2016-2020)
25. Ubaidillah Badrun (Akademisi UNJ)
26. Yuliana Langowuyo (SKPKC Fransiskan Papua)
27. Sasmito Madrim (AJI Indonesia)
28. Agus Sunaryanto (ICW)
29. Muhammad Isnur (YLBHI)
30. Pater Sandro (SKPKC Fransiskan Papua)

31. Roy Murthado (Pendiri Pesantren Ekologi)
32. Miya Irawati (Public Virtue Research Institute)
33. Pandji Pragiwaksono (Seniman Komika)
34. David Effendi (LHKP PP Muhammadiyah)
35. Trisno Raharjo (MHH PP
Muhammadiyah)
36. Ridho Al Hamdi (Akademisi UMY)
37. Rizky Argama (PSHK)
38. Nisrina Nadhifah (Yayasan Hivos)
39. Lini Zurlia (ILGA Asia)
40. Ika Pratiwi (Perempuan Mahadirka)

41. Dhia Uyun (Serikat Pekerja Kampus)
42. Rina Mardiana (Akademisi IPB)
43. Syukron Salam (Akademisi UNNES)
44. Dimas Bagus Arya (KontraS)
45. Melanie Soebono (Seniman)
46. Isyana Kurniasari Konoras, (Akademisi FH Unkhair)
47. Afridal Darmi (Advokat, Aceh).
48. Yanuar Nugroho (NALAR Institute)
49. Nurlaila Lamasitudju (SPKP HAM Sulteng)
50. Haris Azhar (Pendiri Lokataru
Foundation)

sumber

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *