Kronologis Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu 2024 oleh Presiden Joko Widodo – Bagian 1

Pelanggaran TSM Pemilu 2024
Presiden Joko Widodo dan prabowo subianto
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Hajinews.co.id – Semakin banyak masyarakat menggugat hasil Pemilu 2024 karena diduga kuat telah terjadi pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan sistematis, dengan dampak masif (TSM), khususnya terkait Pilpres.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pelanggaran Pemilu secara terstruktur hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah, artinya Presiden, beserta strukturnya, dari tingkat Pusat hingga Daerah, dibantu KPU dan Bawaslu, serta aparat hukum dan aparat bersenjata sebagai alat intimidasi.

Pelanggaran Pemilu secara terstruktur pasti dilakukan secara sistematis dan terencana, dan pasti mempunyai dampak masif, berskala nasional.

Pelanggaran Pemilu secara TSM diduga kuat melibatkan Presiden Joko Widodo sebagai master mind dibalik semua pelanggaran ini. Alasannya sebagai berikut.

Akhir Mei 2023, Presiden Joko Widodo mengaku akan cawe-cawe dalam Pemilu dan Pilpres 2024.

Pernyataan Presiden Joko Widodo sangat tidak lazim. Presiden seharusnya bersikap netral, bertindak sebagai “wasit” untuk memastikan KPU dan Bawaslu menyelenggarakan Pemilu dan Pilpres sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai “wasit”, Presiden tidak boleh cawe-cawe, atau ikut campur, atau intervensi kekuasaan.

Ternyata, pernyataan cawe-cawe Joko Widodo juga terkait dengan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait batas usia minimum capres-cawapres, yang sudah diajukan sejak April 2023.

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian mengabulkan permohonan uji materi yang meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden, melalui Putusan MK No 90 pada 16 Oktober 2023.

Putusan MK beraroma Nepotisme tersebut juga melanggar UU Kekuasaan Kehakiman dan melanggar Konstitusi Pasal 24C ayat (5), bahwa

“Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.”

Terbukti, 7 November 2023, Majelis Kehormatan MK menjatuhkan vonis, Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etika berat di dalam proses persidangan uji materi batas usia capres-cawapres tersebut.

Tetapi, Majelis Kehormatan MK, diketuai Jimly Asshiddiqie, nampaknya juga terlibat “konspirasi” yang memuluskan jalan Gibran menjadi cawapres. Putusan MK yang terbukti melanggar undang-undang dan konstitusi tidak dibatalkan, meskipun proses persidangannya melanggar UU dan Konstitusi.

KPU kemudian menerima Gibran sebagai Cawapres Prabowo pada 25 Oktober 2023, yang mana melanggar Peraturan KPU dan Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu.

Pelanggaran ini terbukti dalam persidangan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), yang menghasilkan Putusan bahwa seluruh anggota Komisioner KPU melanggar etika berat terkait pencalonan Gibran, karena melanggar PKPU dan UU Pemilu.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *