Menag Yaqut: Kami Tidak Pernah Melarang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
Yaqut Cholil Qoumas
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idMenteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan Kementerian Agama RI tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.

Pernyataan itu disampaikannya menanggapi perdebatan mengenai sepiker aturan tadarus di masjid saat di bulan Ramadan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kan jelas kita tidak pernah melarang pengeras suara. Tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara,” kata Yaqut di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

Yaqut menyatakan sekadar menyarankan dengan pelbagai aturan supaya dalam waktu-waktu tertentu masjid hanya menggunakan sepiker dalam, dan tidak menggunakan sepiker luar.

Baginya, warga Indonesia saat ini hidup dalam negara yang heterogen dan majemuk. Sehingga dituntut saling menghargai satu dengan yang lain.

“Jangankan berbeda agama, dalam satu agama pun bisa jadi suara sepiker yang terlalu keras, suara sepiker yang terlalu keras, jangan diplintir ya. Suara sepiker terlalu keras bisa mengganggu yang lain,” kata eks Ketum PP GP Ansor tersebut.

Melihat hal itu, Yaqut menegaskan Kemenag sekadar mengatur supaya suara sepiker terdengar lebih syahdu terlebih yang dilantunkan merupakan ayat suci.

“Jadi bukan melarang. Jadi kalau ada ustaz, siapa itu namanya lupa saya, yang melintir-melintir katanya melarang penggunaan sepiker gitu enggak ada,” kata dia.

“Justru syiar itu penting dan sepiker itu kita atur supaya menjadi bagian syiar yang indah,” tambahnya.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mendukung Kementerian Agama tentang kebijakan sepiker masjid saat Ramadan.

Muhadjir mengingatkan sepiker ada untuk membantu mengingatkan warga tentang waktu salat. Dengan demikian, untuk keperluan lain sebaiknya tak menggunakan pengeras.

“Jangan sampai yang mestinya untuk memanggil, tetapi bikin menjadi gaduh, kemudian yang mestinya harus khusyuk, tetapi dengan adanya pengeras maka jadi terganggu,” kata Muhadjir di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3).

Muhadjir mengatakan sepiker luar masih boleh digunakan. Sepiker itu sebaiknya hanya digunakan untuk azan salat.

Sementara itu, kegiatan seperti membaca Alquran, zikir, hingga ceramah dilakukan menggunakan sepiker dalam. Hal itu demi menghormati umat agama lain di sekitar masjid.

“Pokoknya gunakanlah pengeras sewajarnya, tetapi jangan sampai menganggu lingkungan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenag menerbitkan SE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Surat itu mengatur penggunaan pengeras suara masjid selama Ramadan. Surat itu jadi perbincangan publik karena dimaknai sebagian kalangan sebagai larangan menggunakan sepiker.

Salah satu tokoh yang mengkritik kebijakan itu adalah Gus Miftah. Polemik pun terjadi karena perbedaan pendapat Kemenag dan Miftah.

Merespons pernyataan itu, Juru Bicara Kemenag Annas Hasbie menyatakan Gus Miftah gagal paham soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Alquran di bulan Ramadan.

Sumber: cnn

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *