Persiapan Bila Tak Menang Pilpres 2024, Anies Bakal Berada di Luar Pemerintahan?

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id — Penentuan resmi pemenang Pilpres 2024 akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu seminggu ke depan.

Rencananya penetapan resmi itu akan diumumkan pada 20 Maret 2024.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kini KPU masih menuntaskan rekapitulasi perhitungan suara baik untuk Pilpres 2024 maupun Pileg 2024.

Untuk Pilpres 2024, di sejumlah provinsi menunjukkan kemenangan untuk capres 02, Prabowo-Gibran Rakabuming.

Capres 01, Anies Baswedan menanggapi soal siapa pemenang Pilpres 2024 nantinya.

Anies menyebut pemenang Pilpres 2024 akan berada di dalam pemerintahan sedangkan yang kalah akan berada di luar pemerintahan.

Menurutnya, dua posisi itu, baik di dalam pemerintahan maupun oposisi sama-sama penting.

Pihak yang kalah, Anies memperingatkan, jangan sampai tidak tahan menjadi oposisi.

“Bila menang berada di dalam pemerintahan, bila tidak menang, maka berada di luar pemerintahan dan dua duanya sama-sama penting.”

“Debat pertama saya bilang, bahwa jangan sampai kita tidak tahan berada di posisi oposisi,” ujar Anies kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024), dilansir WartaKotalive.com.

Pada momen ini, Anies juga menjelaskan alasan dia belum mengungkapkan secara tegas akan menjadi oposisi setelah Pilpres 2024.

Hal itu menurutnya akan disampaikan ketika KPU telah memberikan keputusan resmi pada 20 Maret 2024 mendatang.

“Kalau ternyata ada hasil yang berbeda gimana? Jadi kita tunggu sampai tanggal 20 (Maret) baru kemudian nanti kita akan sampaikan,” sambungnya.

 

Pengamat: Demokrasi Sehat Butuh Oposisi Kuat

Sementara itu, pengajar hukum tata negara pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan untuk menghadirkan demokrasi yang sehat dibutuhkan oposisi yang kuat agar tak lahir kebijakan yang sewenang-wenang.

Mulanya, Titi menyebut fenomena kecenderungan untuk mengakomodasi partai politik telah terjadi sejak lama, bahkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kemudian, langkah semacam ini berlanjut di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Bahkan pada 2019 hanya ada dua partai tercatat yang tidak berada di dalam kabinet pemerintahan.”

“Oleh karena itu di dalam sistem demokrasi yang sehat, kelompok penyeimbang itu sangat dibutuhkan dalam rangka memastikan tidak terjadi kesewenang-wenangan,” kata Titi kepada Tribunnews.com di UI Depok, Jumat (8/3/2024).

Kesewenangan itu, sambungnya, memaksakan kebijakan-kebijakannya melalui kelompok-kelompok pendukung yang terkonsentrasi pada kelompok pro-pemerintah.

“Akhirnya parlemen tidak bisa bekerja menjadi kekuatan penyeimbang yang menjalankan fungsi pengawasan dengan efektif,” katanya.

Oposisi diperlukan supaya tak kembali terjadi fenomena seperti 2019 silam.

Saat itu kekuatan kontrol di parlemen sangat lemah dan diikuti dengan lahirnya banyak legislasi kontroversial.

“Misalnya Undang-Undang Minerba,Undang-Undang MK, revisi Undang-Undang KPK, Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.

Atas dasar itu, dibutuhkan komitmen dari partai-partai pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranoow-Mahfud MD untuk mengambil peran sebagai oposisi.

Nantinya, mereka diharapkan akan bertindak sebagai kekuatan penyeimbang terhadap pemerintah atau presiden terpilih.

“Bukan untuk menggerogoti legitimasi. Tapi justru untuk menjaga pemerintahan agar tetap berjalan pada koridor dan relnya,” ungkapnya.

 

Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024

KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Proses penghitungan suara diketahui telah berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.

Tahap selanjutnya, yaitu rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan hingga Rabu, 20 Maret 2024 mendatang.

Lalu dilanjutkan penetapan hasil Pemilu 2024.

Berikut jadwal dan tahapan pemungutan suara hingga penetapan hasil Pemilu 2024:

  • Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024.
  • Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024.
  • Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024-Rabu 20 Maret 2024.
  • Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *