Hikmah Malam: Berapa Rakaat Yang Benar Untuk Salat Tarawih?

Rakaat Yang Benar Untuk Salat Tarawih
Salat Tarawih/pexel
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idBulan Ramadan merupakan bulan suci yang dinantikan umat Islam, karena setiap ibadah di bulan ini mempunyai kelipatan pahala. Umat ​​Islam diajak menjalani malam Ramadan, termasuk salat Tarawih.

Salat Tarawih merupakan Salat Sunnah muakkadah  dan baik ulama Salaf maupun Khalaf sepakat akan hal ini. Namun tidak asing jika terdapat perbedaan dalam salat tarawih.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sebagian orang berkeyakinan dengan melaksanakan 8 rakaat salat Tarawih dengan 3 rakaat salat witir, sehingga menjadi 11 rakaat. Sebagian lainnya berkeyakinan melaksanakan 20 rakaat salat Tarawih dengan 3 rakaat salat witir, sehingga menjadi 23 rakaat.

Ini terjadi karena tidak ada batasan jumlah rakaat dalam salat Tarawih. Sebagaimana yang dijawab oleh Nabi SAW ketika ditanya, yaitu sebagai berikut:

“Salat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Jika seseorang dari kalian takut masuk waktu Subuh, maka kerjakanlah satu rakaat. Dengan itu berarti kalian menutup salat tadi dengan witir.” (HR Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749, dari Ibnu ‘Umar)

Perbedaan Pendapat soal Jumlah Rakaat Salat Tarawih

Perbedaan pendapat mengenai jumlah rakaat salat Tarawih sudah terjadi semenjak zaman para sahabat dan tabi’in. Hal ini disebabkan karena terdapat banyak riwayat hadits yang berkenaan mengenai pelaksanaan salat Tarawih Rasulullah SAW.

Menurut buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya oleh R. Syamsul B. dan M. Nielda, jumlah rakaat salat Tarawih apabila dilihat dari tinjauan sejarah. Secara umum, mayoritas muslim seluruh dunia mengikuti pendapat jumhur ulama dari empat mazhab, yaitu 20 rakaat salat Tarawih ditambah 3 rakaat salat witir. Namun, Mazhab Maliki memiliki pendapat berbeda.

Pengikut Mazhab Maliki mengikuti salah satu pendapat Imam Malik yang menyebutkan bahwa jumlah rakaat salat Tarawih adalah 36 rakaat ditambah 3 rakaat salat witir. Pendapat Imam Malik ini merupakan amaliyah penduduk Madinah pada zaman dahulu.

Selain 20 dan 36 rakaat, ada pendapat lain dari sebagian pengikut Mazhab Hanafi seperti Imam Al-Kamal Ibnu al-Humam mengatakan, salat Tarawih berjumlah 8 rakaat. Imam Al-Kamal Ibnu al-Humam dalam kitab Fathul Qadir menuliskan:

أَنَّ قِيَامَ رَمَضَانَ سُنَّةٌ إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً بِالْوِتْرِ فِي جَمَاعَةٍ فَعَلَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ تَرَكَهُ لِعُذْرٍ… وَظَاهِرُ كَلَامِ الْمَشَايِخِ أَنَّ السُّنَّةَ عِشْرُونَ، وَمُقْتَضَى الدَّلِيلِ مَا قُلْنَا

“Sesungguhnya Qiyamul Lail di Bulan Ramadan hukumnya sunah, yaitu 11 rakaat dengan witir, secara berjamaah. Hal itu dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, lalu ditinggalkannya karena ada uzur… Dan zahir pendapat masyayikh bahwa sunnahnya 20 rakaat. Sedangkan, menurut dalil adalah apa yang kami katakan (8 rakaat tanpa witir).”

Meskipun terdapat perbedaan pendapat, umat Islam dapat melaksanakan ibadah Tarawih dengan jumlah rakaat yang diyakini sesuai dengan pendapat ulama yang diikuti. Ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, yang menyatakan:

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ، فَيَقُولُ: مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Artinya: “Rasulullah SAW memberikan motivasi untuk mengerjakan salat pada malam Ramadan tanpa mewajibkannya kepada para sahabat. Beliau bersabda, ‘Barang siapa yang mendirikan salat malam di bulan Ramadan dengan iman dan mengharap pahala maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu’,” (HR Muslim No. 759)

Wallahu a’lam.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *