Mendukung Pengaturan Pengeras Suara saat Ramadan, DPR: Jika Ingin Mendengarkan Ceramah, Masuklah Ke Dalam Masjid

Pengaturan Pengeras Suara saat Ramadan
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idKetua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi angkat bicara soal kontroversi penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan. Dia menilai keputusan yang dikeluarkan Kementerian Agama sudah tepat dan proporsional.

Menurut dia, surat edaran yang tengah ramai dibicarakan soal pengeras suara ini sebenarnya merupakan penguat dari Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022. Pada Edaran tersebut, penggunaan pengeras suara untuk adzan dan pembacaan Al-Qur’an tidak dilarang.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Saya sampaikan bahwa seharusnya sebelumnya membaca isi di surat edaran Kemenag. Kalau dicermati sesungguhnya tidak ada larangan Azan, tak ada larangan tarhim dan mengaji. Yang ada itu mengatur,” jelas Ashabul Kahfi dikutip dari siaran pers, Sabtu (16/2/2024).

“Point pentingnya dalam pandangan kami SE ini cukup proporsional. Saya tambahkan lagi bahwa tahun 2022 dewan masjid mendukung surat edaran ini, bahkan beberapa organisasi seperti Muhammadiyah juga mendukung,” sambungnya.

Menurut dia, surat edaran tersebut ditujukan agar umat Islam bisa melaksanakan kehidupan beragama dengan aman dan tentram. Selain itu, agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan di sekitar.

“Kalau mau dengar ceramah harusnya kan memang masuk ke dalam masjid atau musala, tidak menunggu di luar,” ujarnya.

Dia mendukung Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas yang berani mengeluarkan kebijakan agar umat bisa beribadah dangan nyaman. Ashabul menuturkan bahwa menjadi pejabat memang harus berani mengambil kebijakan yang memihak masyarakat.

Surat Edaran Terkait Pengeras Suara

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M pada 26 Februari 2024.

Salah satu isinya adalah tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Edaran terkait pengeras suara ini, yang pertama kali terbit pada 18 Februari 2022, mengatur volume pengeras suara yang maksimum adalah 100 dB (seratus desibel). Khusus untuk kegiatan syiar Ramadan, penggunaan pengeras suara diatur dengan ketat, seperti dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an.

Sedangkan untuk takbir Idulfitri di masjid/musola, dapat dilakukan dengan pengeras suara luar sampai pukul 22.00 waktu setempat dan kemudian dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

Sumber: liputan6

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar