Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu 2024: Alat Curang Bantuan Sosial – Bagian 3

Alat Curang Bantuan Sosial
Bantuan Sosial
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Hajinews.co.id – Pemilu 2024, terburuk sepanjang sejarah Indonesia. Diduga kuat, terjadi pelanggaran brutal, terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Sedikitnya ada dua alat pelanggaran atau kecurangan TSM.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Yang pertama, alat curang menggunakan Sistem IT KPU Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi), yang diduga dirancang untuk manipulasi algoritme perhitungan perolehan suara yang menguntungkan paslon tertentu. Baca tulisan sebelumnya, “Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu 2024: Alat Curang Sirekap”.

Alat curang kedua secara TSM, politik uang Bantuan Sosial yang dilakukan secara terang-terangan dan besar-besaran, dengan melanggar banyak peraturan perundang-undangan, termasuk Konstitusi.

Dalam Rapat Kabinet / Rapat Terbatas 6 November 2023, Presiden Joko Widodo secara sepihak, artinya tanpa persetujuan DPR, memutuskan memperpanjang Bantuan Sosial sampai Juni 2024, yang seharusnya berakhir pada November 2023, serta menambah anggaran Bulog senilai Rp19,1 triliun.

Keputusan perpanjang Bantuan Sosial secara mendadak dan menambah anggaran modal Bulog, tanpa persetujuan DPR, melanggar Konstitusi (UUD) dan UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Pasal 23 UUD mewajibkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan harus mendapat persetujuan dari DPR.

Sejalan dengan itu, Pasal 1 angka 7 UU Keuangan Negara mendefinisikan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sedangkan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 11 menegaskan: APBN, dan perubahan APBN, ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang.

Tetapi, Perubahan APBN 2024, terkait perpanjangan Bantuan Sosial yang diputus secara sepihak oleh Presiden Joko Widodo, tidak ditetapkan dengan undang-undang, dan tanpa persetujuan DPR. Artinya, melanggar Konstitusi dan UU Keuangan Negara.

Kemudian, Pasal 13 ayat (5) UU Keuangan Negara mewajibkan: APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.

Sedangkan Bantuan Sosial dadakan arahan Presiden Joko Widodo tidak ada rinciannya di dalam APBN tahun anggaran 2024 yang disetujui DPR dan diundangkan pada 16 Oktober 2023. Artinya, juga melanggar Pasal 13 ayat (5) tersebut.

Kemudian terkait penambahan anggaran atau modal kepada Bulog, tanpa persetujuan DPR, melanggar Pasal 24 ayat (1) dan (2), di mana penyertaan modal atau pinjaman kepada BUMN hanya dapat dilakukan setelah ditetapkan dalam UU APBN yang telah disetujui DPR.

Apa konsekuensi dari semua pelanggaran ini?

Menurut Pasal 34 ayat (1) UU Keuangan Negara: Menteri/Pimpinan lembaga … yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN …. diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Perpanjangan Bantuan Sosial dadakan arahan Presiden Joko Widodo pada 6 November 2023 jelas termasuk penyimpangan kebijakan yang ditetapkan dalam UU APBN 2024, karena tidak ada anggaran Bantuan Sosial di dalamnya. Oleh karena itu, artinya, Presiden Joko Widodo terancam pidana penjara dan denda!?

Pasal 35 ayat (1) UU Keuangan Negara kemudian menyatakan bahwa: Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.

Kerugian negara akibat penyimpangan perpanjangan Bantuan Sosial APBN 2024 atas arahan Presiden Joko Widodo mencapai Rp50,14 triliun, melalui pemblokiran anggaran Kementerian/Lembaga melalui mekanisme Automatic Adjustment.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *