Melawan Logika Hukum Yusril Yang Sempit

Melawan Logika Hukum Yusril
Yusril Ihza Mahendra
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh : Sholihin MS (Pemerhati Sosial dan Politik)

Hajinews.co.idYusril Ihza Mahendra sesumbar akan mematahkan perjuangan Hukum Tim Amin dan Tim Gama. Sebagai Tim lawyer yang sudah dibayar mahal ya wajar berkata seperti itu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tapi ada fakta-fakta hukum yang tidak bisa dibantah :

Pertama, Kecurangan Pilpres sudah terjadi secara TSM mulai dari sebelum, selama, maupun setelah Pilpres dan ini bisa dibuktikan

Kedua, KPU telah melakukan berbagai macam kecurangan termasuk menginstruksikan KPU Daerah dan panitia kecamatan yang bisa dibuktikan

Ketiga, Penghitungan suara di KPU sangat bermasalah, terutama dengan aplikasi Sirekap yang sudah disetting angka-angkanya dari awal seperti yang telah diumumkan KPU sehingga harus ada audit forensik

Jadi, hasil rekapitulasi KPU adalah palsu dan rekayasa bukan berasal dari TPS-TPS. Soal perbedaan angka yang sangat jauh memang disetting dari awalnya seperti itu tanpa terjadi fluktuasi angka yang masuk .

Dengan demikian, jika semua kecurangan terbukti maka Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang memenangkan Paslon 02 harus dibatalkan.

Hal lain Yusril menanggapi gugatan Tim Hukum Paslon 01 dan 03 yang mempermasalahkan diloloskannya Gibran sebagai Cawapres, Yusril mempertanyakan dua hal :
Pertama, Pemilu ulang secara menyeluruh tidak mungkin dilakukan mengingat jadwal Pelantikan Bulan Oktober sehingga waktunya tidak cukup sehingga bisa mengalami kevakuman pemerintahan

Kedua, Kalau memprotes soa pencawapresan Gibran kenapa baru sekarang setelah dinyatakan kalah, tidak dari awal-awal ?
Sehingga Yusril yakin gugatan Paslon 01 dan 03 akan ditolak MK.

Saya ingin menanggapi dengan logika sederhana :

Pertama, soal tidak cukupnya waktu sampai 0ktober adalah soal teknis

MK bisa mempersingkat tahapan Pemilu ulang atau memundurkan pergantian Presiden Baru. Soal kevakuman kekuasaan tentu bisa dicarikan solusi dengan MK membuat Keputusan yang baru.

Yang sedang kita hadapi bukan soal bagaimana melaksanakan pemilu ulang, tapi soal hancurnya demokrasi, diacak-acaknya hukum, Undang-undang dan konstitusi serta diinjak-injaknya semua norma hukum dan etika bernegara. Jika syahwat Jokowi untuk memperpanjang kekuasaan dan membangun politik dinasti tidak dihentikan, maka hancurlah tatanan bernegara yang selama ini sudah mapan.

Akan lebih aman dan menyelamatkan negara apabila MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Paslon 02 karena telah terlibat pelanggaran hukum yang menyebabkan Pilpres 2024 menjadi sangat kacau, sehingga kemenangan seharusnya jatuh kepada Paslon 01 sehingga tidak perlu Pemilu Ulang.

Kedua Soal kenapa baru sekarang digugat ?

Karena, Pertama, Pihak KPU bukan saja sudah diperingatkan oleh berbagai pihak terutama Paslon 01kalau pencawapresan Gibran telah melanggar etik berat dan bahkan melanggar UU Pemilu. Tapi Ketua KPU mengabaikannya

Kedua, Bukankah DKPP sudah menjatuhkan sanksi peringatan keras dua kali tentang pencawapresan Gibran, tapi tidak diindahkan Ketua KPU ?

Ketiga, Peringatan Paslon 01 tentang nepotisme karena dikhawatirkan Jokowi bakal tidak netral dan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memenangkan paslon 02, tapi Ketua KPU mengabaikannya. Dan ternyata kekhawatiran itu tmbenar-benar terjadi

Keempat, Ingat, Paslon 01 itu kalah karena dicurangi oleh aplikasi hitung sirekap yang telah disetting dari awal tanpa bisa dirubah, bukan suara asli dari TPS-TPS. Jika KPU transparan maka semua alat penghitungan suara di KPU harus bersedia diaudit forensek oleh lembaga independen.

KPU ternyata hanya boneka dari kekuatan besar yang mengendalikan rekapitulasi suara di KPU. Beranikah KPU buka-bukaan ? Jika bersedia diaudit, semuanya akan terbongkar jelas.

Semoga MK bisa melihat permasalahan kekacauan Pilpres 2024 ini secara komprehensif dan menyeluruh, bukan terpaku pada jumlah angka yang disebutkan oleh KPU, karena semua itu secara proses dari awal sudah cacat dan akhirnya paslon 01 dan 03 menjadi pihak yang didzalimi.

Bandung, 14 Ramadhan 1445

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *