Anies Baswedan Masih Berpeluang, Pilpres 2024 Bisa Berlangsung Dua Putaran Atau Bahkan Dimenangkan Anies-Cak Imin

Anies Baswedan Masih Berpeluang
Anies Baswedan Masih Berpeluang
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idPasangan Capres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Masih Bisa membalikkan keadaan di Pilpres 2024

Seperti diketahui, KPU sudah menetapkan pemenang Pilpres 2024 yaitu pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut data KPU, pasangan Anies-Cak Imin berada di peringkat kedua, mengungguli pasangan Ganjar-Mahfud.

Namun situasi bisa berubah jika Agnès Baswedan dkk. Mampu memberikan bukti  dugaan kecurangan yang selama ini mereka tuduhkan.

Menurut Program Manager di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, adanya perbedaan suara yang besar antar peserta Pilpres tidak menutup kemungkinan permohonan disetujui Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan perhitungan KPU, jumlah suara sah pada penghitungan suara Pilpres 2024 sebanyak 164.270.475.

Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59 persen.

Pasangan Anies-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara  atau 24,95% suara sah.

Sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 27.050.878 suara atau 16,47% suara sah.

Meski tertinggal  jauh, Anies-Cak Imin nampaknya masih punya peluang membalikkan keadaan.

Akan tetapi, kata Fadli, kedua kubu harus membuktikan dan meyakinkan para hakim konstitusi dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

“Karena kalau suara Prabowo dihanguskan misalnya karena didapatkan dari proses yang tidak benar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur ya bisa saja MK membatalkan hasil pemilu lalu kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang. Sangat mungkin itu terjadi,” kata Fadli dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Menurut Fadli, jika kubu Anies dan Ganjar mendalilkan tedapat penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan penjabat negara dalam permohonan gugatannya, maka mereka mesti membuktikan di mana saja praktik itu terjadi.

Setelah itu, lanjut Fadli, pemohon juga mesti mengaitkan dengan berapa pemilih yang terpapar praktik itu, modus operandi dari penyalahgunaan itu, siapa saja pihak-pihak yang terlibat.

“Misalnya dia dalilkan itu di permohonan, lalu kemudian itu dibuktikan dengan petunjuk-petunjuk yang mampu meyakinkan Mahkamah, diperkuat lagi dengan saksi, saya kira itu akan signifikan mempengaruhi hasil Pemilu,” ujar Fadli. MK bakal menggelar sidang perdana perselisihan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Rabu (27/3/2024).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *