Tegas! Tim Hukum Ganjar Sarankan Otto Hasibuan Minta Hakim Hadirkan Jokowi di Sidang MK

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id — Tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menyarankan tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk menghadirkan Presiden RI Joko Widodo dalam sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan tim hukum Ganjar, Maqdir Ismail menanggapi pernyataan tim hukum Prabowo Otto Hasibuan yang mewacanakan akan meminta MK menghadirkan Megawati Soekarnoputri di sidang sengketa Pilpres tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut Maqdir Ismail, kehadiran Kepala Negara dalam sidang MK penting untuk menjelaskan adanya dugaan politisasi Bantuan Sosial (Bansos) oleh Pemerintah untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

“Menurut hemat saya mesti rekan Otto Hasibuan meminta izin kepada majelis hakim agar menghadirkan Presiden Joko Widodo dan nanti nanti beliau diminta untuk menerangkan alasan beliau ikut cawe-cawe dalam pembagian Bansos,” kata Maqdir Ismail kepda Kompas.com, Ahad (31/3/2024).

“Diminta pula alasan dari Presiden membagi-bagi bansos di depan istana dan di tempat-tempat tertentu,” ucapnya lagi.

Maqdir pun menyinggung cawe-cawe Kepala Negara untuk Prabowo dalam masa kampanye Pilpres 2024. Misalnya, minum degan atau kelapa muda di Magelang.

Selain itu, Presiden juga dinilai menjelaskan alasan penyaluran cadangan pangan oleh Badan Pangan Nasional bukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Padahal, Kemensos merupakan lembaga yang mempunyai tugas pokok membagikan segala bentuk bantuan negara kepada masyarakat. Apalagi, selama ini Kemensos juga sudah mempunyai dokumentasi penerimaan dan sudah mencacat seluruh penerima bantuan tersebut.

“Menurut hemat yang paling tepat diminta dihadirkan oleh penasehat hukum dari Pak Prabowo dan Gibran adalah Presiden Joko Widodo,” kata Maqdir.

“Sebab menurut hemat kami kekacauan dan pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilihan Presden seperti kami sampaikan dalam permohonan tidak terlepas dari keinginan Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang kekuasaan melalui anaknya Gibran Rakabuming Raka,” imbuhnya.

Maqdir menilai, tidak ada relevansi-nya jika Megawati Soekarnoputri dihadirkan di sidang MK.

sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Komentar