Sengketa Pilpres di MK: Akal sehat dan Watak Kenegarawanan

Sengketa Pilpres di MK
Agus Widjajanto
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Agus Widjajanto – Pemerhati Sosial Politik, dan Budaya Bangsa

Hajinews.co.id – Hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden 2024, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Nomor urut 02 memperoleh 58,59 persen suara.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sementara pasangan nomor urut 01, Anis Baswedan -Muhaimin Iskandar memperoleh 24,95 persen suara dan pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo – Mahfud MD dengan 16,47 persen suara.

Menyikapi hasil rekapitulasi hasil Pemilu ini, pasangan yang kalah kemudian mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa dicurangi.

Dalam gugatan PHPU dan sudah disidangkan, menghadirkan beberapa saksi termasuk saksi ahli.

Gugatan PHPU pasangan, Ganjar Pranowo – Mahfud MD, terdaftar dalam perkara Nomor 02/PHPU/PRES XXII/2024 dan pasangan Anis Baswedan – Muhaimin Iskandar terdaftar dalam perkara Nomor 01/PHPU/PRES.XXII/2024.

Dalam petitum gugatan pasangan, Ganjar Pranowo – Mahfud MD, tim kuasa hukum meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangan calon peserta Pilpres tahun 2024 serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilu secara nasional.

Diketahui, kewenangan MK sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kewenangan MK dinyatakan dalam frasa memutuskan perselisihan tentang sengketa hasil pemilihan umum, termasuk hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Ahli yang dihadirkan dalam sidang MK dalam sengketa Pilpres, Charles Sambuaga, Ahli Tata Negara menyatakan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Kontitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, frasa soal kewenangan Mahkamah kontitusi terhadap perselisihan hasil pemilu (PHPU) itu hilang dan maknanya menjadi lebih luas dan komprehensif.

MK bisa memutus perselisihan antar peserta Pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai proses perolehan suara dalam Pilpres yang tujuannya untuk menyelamatkan demokrasi konstitusional Indonesia.

Menurut pendapat penulis, ahli tersebut berupaya mengambil aliran hukum progresif, tapi ada yang terlupakan dari kata “Untuk menyelamatkan Demokrasi Konstitusional Indonesia”, tidak sesederhana itu untuk melakukan penghitungan suara ulang melalui Pemilu ulang. Pertama, cost yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan pemilu tahun 2024 ini saja sebesar Rp71,3 triliun.

Selain itu, pendapat ahli tersebut tidak menjawab beberapa pertanyaan yang muncul antara lain, apakah sudah terbukti adanya pelanggaran secara TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) hingga terjadi kecurangan Pemilu?

Perolehan suara pemenang Pilpres dari pasangan 02, Prabowo – Gibran, 58,59 persen, selisih yang sangat jauh dengan perolehan suara pemohon, 16,47 persen suara secara nasional, dengan kondisi setiap TPS ada saksi – saksi dari partai pengusung pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Bawaslu, masyarakat yang turut berpartisipasi serta ada aparat keamanan, apa mungkin terjadi kecurangan secara TSM?

Pertanyaan lainnya yang mungkin tidak pernah diperhitungkan oleh pihak – pihak yang berperkara maupun ahli hukum Tata Negara adalah, dengan perolehan suara 58,59 persen secara nasional, bagaimana situasi psikologis dari pemilih yang telah menggunakan haknya secara konstitusional dalam Pilpres tersebut?

Belum lagi sesuai hasil penelitian dari Lembaga Survei, ada lebih dari 5 persen suara diam atau silent majority, yang dalam Pemilu sebelumnya selalu pasif bahkan mungkin tidak pernah menggunakan hak konstitusionalnya untuk memilih alias Golput, tetapi dalam Pilpres kali ini aktif menggunakan hak pilihnya demi kelangsungan demokrasi negara ini.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *