Rasionalisasi Distribusi Bansos Sebagai “Tugas” Presiden

Rasionalisasi Distribusi Bansos
Bansos presiden
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idBeberapa waktu lalu, perhatian publik tertuju pada permohonan protes hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melihat tingkat kemenangan Pasangan 02 sebesar 58 persen, tentu sulit membuktikan secara matematis adanya kesalahan saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghitung suara pemilu presiden.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Realita tersebut membuat banyak pihak ragu apakah Mahkamah Konstitusi akan menyetujui permohonan pasangan 01 dan 03 atau bahkan serius memeriksa kasus ini.

Namun banyak pihak yang lupa bahwa konsep “hasil pemilu” di Mahkamah Konstitusi bukan hanya sekedar hasil rekapitulasi suara yang diberikan KPU saja.

MK memperluas makna hasil pemilihan umum yang turut mencakup segala suatu pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) dapat memengaruhi perolehan suara dalam pemilihan umum yang pertama kali muncul dalam Putusan MK Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pandeglang Tahun 2010.

Sejak saat itu, terdapat berbagai permohonan PHPU, baik di tingkat nasional maupun lokal menggunakan dalil TSM untuk menggugat kemenangan pasangan lawan utamanya yang merupakan petahana atau disinyalir mendapat dukungan petahana.

Penggunaan TSM sebagai salah satu dalil kembali digunakan dalam permohonan PHPU Presiden 2024 oleh pasangan 01 dan 03.

Menurut kedua paslon tersebut, tindakan pelanggaran pemilihan umum oleh kubu 02 sudah dilakukan secara TSM dalam berbagai bentuk, mulai dari pengerahan aparat untuk memobilisasi massa agar memilih 02 sampai penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan untuk mendorong kemenangan 02.

Permasalahan penyaluran bansos tersebut menjadi polemik besar mengingat berbagai kejanggalan yang disinyalir oleh masyarakat.

Kejanggalan yang paling menjadi polemik adalah kenaikan anggaran sebesar Rp 20 Triliun pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dibandingkan pada APBN tahun sebelumnya.

Kondisi tersebut diperparah dengan kemasan bansos yang dituding mengarahkan pilihan masyarakat seperti tas belanja yang digunakan berwarna biru langit yang identik dengan 02 dan bahkan ada sticker 02 dalam beras bulog yang dihadirkan dalam pembuktian ke MK.

Berbagai kontroversi tersebut berujung pada pemanggilan para menteri sebagai saksi yang dihadirkan oleh Hakim MK ke muka pengadilan.

Menteri tersebut, yakni Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, dan Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial.

Kehadiran keempat menteri di muka persidangan mendapat respons positif dari masyarakat atas keberanian Pemerintah untuk menepis tudingan ketidaknetralan yang selama ini digaungkan.

Lebih lanjut, kehadiran keempat menteri mampu menjawab dalil ‘ketidaknormalan’ dalam kenaikan alokasi APBN untuk bansos pada tahun 2024, yang dikaitkan dengan kepentingan elektoral.

Secara umum, kesaksian tersebut mampu memberikan rasionalisasi kenaikan anggaran bansos untuk mengantisipasi potensi krisis yang terjadi di Indonesia seperti di bidang pangan karena terjadinya el-nino.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *