Kritik Gibran, Effendi Gazali: Kalau Pilkada Diskualifikasi Karena Melanggar Konstitusi, Hal Yang Sama Akan Terjadi Pada Pilpres!

Pilkada Diskualifikasi Karena Melanggar Konstitusi
Effendi Gazali
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idGibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, menjadi perhatian Effendi Gazali terkait pencalonannya sebagai cawapres.

Namun menurut Effendi Gazali, keikutsertaannya dalam satu-satunya pemilihan kepala daerah (Pilkada) menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian pencalonannya dengan aturan konstitusi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Effendi Gazali, pakar hukum tata negara, mengutarakan pendapatnya mengenai hal tersebut.

Menurut Effendi Gazali, jika ada calon yang terdiskualifikasi untuk ikut serta dalam pilkada karena melanggar Undang-Undang Dasar, maka cara yang sama juga harus digunakan dalam pemilihan presiden.

Dikutip dari youtube Indonesia Lawyers Club, Effendi Gazali menjelaskan “Kenapa Gibran bisa menjadi cawapres karena sudah lolos pemilihan umum yang namanya Pilkada.”

“Kalau Pilkada bisa didiskualifikasi kalau Pilpres enggak karena belum pernah terjadi dan karena enggak ada di undang-undang,” tambahnya.

Dalam konteks keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden.

Effendi Gazali menekankan pentingnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Effendi Gazali menegaskan “Sementara yang menjembatani orang dari Pilkada bisa menuju Pilpres itu Pemilihan Umum yang levelnya Pilkada.”

“Dengan logika komunikasi politik Pilkada bisa didiskualifikasi secara konstitusional Pilpres pun kalau melanggar konstitusi bisa didiskualifikasi karena jembatannya tadi Pilkada, tambahnya”

Effendi Gazali mengatakan “Campur tangan dari seorang presiden atau campur tangan dari seorang penguasa tidak harus dalam bentuk surat, tidak harus dalam bentuk jaringan.”

“Kalau seorang penguasa bisa mengedipkan mata dan seluruhnya bergerak itu paling sistematis,” jelasnya.

Selain itu Effendi Gazali menitipkan pesan kepada bapak-bapak hakim dan ibu Hakim Mahkamah Konstitusi ya titip pesan tolong tanyakan kepada KPU apa definisi si rekap itu penting sekali.

Dalam situasi politik yang semakin memanas, kehadiran Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu kontestan menjadi fokus utama.

Namun pada akhirnya keputusan tentang kelanjutan pencalonannya berada di tangan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan untuk menentukan arah politik yang akan diambil.***

Sumber: bisnisbandung

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *