Apa Itu Amicus Curiae Yang Diajukan Megawati Ke Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilpres?

Apa Itu Amicus Curiae Yang Diajukan Megawati
Amicus Curiae Yang Diajukan Megawati
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idKetua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk menggugat hasil Pilpres 2024. Dalam hal ini, adalah salah satu pemohon sengketa Pilpres 2024 yakni capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hasto mengatakan Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke MK. Dia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara. Sementara Perwakilan MK yang menerima surat itu menyatakan akan menyerahkan surat tersebut ke Ketua MK Suhartoyo.

Lantas apa itu Amicus curiae? Istilah hukum ‘amicus curiae’ berasal dari bahasa Latin yang secara harfiah artinya ‘friend of the court’ atau ‘sahabat pengadilan’. Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Amicus curiae biasanya diajukan untuk kasus-kasus yang dalam proses banding dan isu-isu kepentingan umum seperti masalah sosial atau kebebasan sipil yang sedang diperdebatkan, yang putusan hakim akan memiliki dampak luas terhadap hak-hak masyarakat. Dalam amicus curiae, pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapatnya kepada pengadilan.

Asal-usul Amicus Curiae

Asal-usul istilah ‘amicus curiae’ berasal dari Hukum Romawi. Sejak abad ke-9, praktik amicus curiae mulai lazim dilakukan di negara-negara dengan sistem hukum ‘common law’, khususnya di pengadilan tingkat banding atau pada kasus-kasus besar dan penting.

Kemudian pada abad ke-17 dan 18, secara luas partisipasi dalam amicus curiae tercatat pada All England Report. Berdasarkan laporan tersebut, beberapa gambaran terkait amicus curiae yaitu antara lain, bahwa:

Fungsi utama amicus curiae adalah untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menjelaskan isu-isu hukum dan mewakili kelompok-kelompok tertentu.

Amicus curiae berkaitan dengan fakta-fakta dan isu-isu hukum, tidak harus dibuat oleh seorang pengacara (lawyer).

Amicus curiae tidak berhubungan penggugat atau tergugat, namun memiliki kepentingan dalam suatu kasus.

Izin untuk berpartisipasi sebagai amicus curiae.

Amicus Curiae di Indonesia

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar