Kubu Ganjar Beri Kesimpulan: Jokowi Lakukan Nepotisme Menangkan 02 dalam 1 Putaran

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id — Kubu Pemohon 2, yakni Paslon 03 di Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud, memberikan kesimpulan terkait sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kesimpulan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon 2 menyebut bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

“Sebagaimana didalilkan oleh Pemohon di dalam Permohonannya, pelanggaran TSM yang terjadi adalah nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo yang melahirkan abuse of power terkoordinasi yang bertujuan untuk memenangkan Pihak Terkait dalam 1 putaran pemilihan yang mana keberadaannya telah terbukti sepanjang persidangan,” kata Tim Hukum Pemohon 2 sebagaimana dikutip dalam kesimpulannya pada Selasa (16/4).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kubu Ganjar menyebut ada tiga jenis nepotisme yang dilakukan. Pertama, adalah nepotisme untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres melalui putusan MK nomor 90.

Kedua, adalah nepotisme yang dilakukan guna menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024.

Ketiga, adalah nepotisme agar Pihak Terkait ataupun dalam hal ini adalah Paslon 02 agar bisa menang satu putaran.

Kubu Ganjar menilai dalam persidangan yang sudah dilakukan, pihaknya telah berhasil membuktikan pada tataran kebijakan. Mereka mencontohkan politisasi bansos.

“Pemohon berhasil membuktikan terjadinya politisasi bantuan sosial selama periode Pilpres 2024 dari 2 sisi: (i) politisasi yang terbukti dari aspek waktu, sumber dan pembagi bantuan sosial; dan (ii) dijadikannya bantuan sosial alat untuk mengendalikan kepala desa guna mendapatkan suara bagi Pihak Terkait,” ujarnya.

Lebih lanjut, terkait dengan politisasi bansos tersebut, dalam persidangan Pemohon maupun Pihak Terkait turut diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi dan bukti. Selain itu, Majelis Hakim MK juga memanggil 4 menteri Jokowi untuk diambil keterangan.

Menurut Pemohon, para saksi dan ahli dari Pihak Terkait maupun 4 menteri yang diminta keterangan itu tidak mempersoalkan apa yang dipermasalahkan.

“Pihak Terkait tidak mempersoalkan kebijakan pembagian bantuan sosial yang dipolitisasi. Perdebatan yang secara nyata terjadi hanya pada tataran efek dari pembagian bantuan sosial,” pungkasnya.

 

sumber

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *