Tarik Sejumlah Pengusaha dan Public Figur, Wapres Maruf Amin Minta Uang Korupsi Timah Dikembalikan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id — Wakil Presiden Maruf Amin menyatakan sikapnya terhadap kasus korupsi komoditas timah. Dirinya meminta uang hasil korupsi dikembalikan kepada pemerintah.

Penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga PT Timah saat ini masih dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Timah yang berpotensi merugikan negara hingga sebesar Rp271 triliun.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Mengenai masalah timah, saya kira ini memang kita prihatin, ya. Karena itu, saya minta [kasus ini] terus diusut dan dikembalikan supaya uang yang diambil secara tidak sah dikembalikan kepada pemerintah agar dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalam keterangan pers usai menyaksikan pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di Hotel Four Points by Sheraton Manado, Jl. Piere Tendean, Kec. Sario, Kota Manado, Sulut, Kamis (04/04/2024).

Wapres juga mengimbau agar perusahaan tambang lain yang berpotensi melakukan kecurangan serupa dapat lebih diawasi.

“Kalau memang ada yang terjadi itu, supaya juga diproses secara hukum,” tegasnya.

“[Perusahaan] yang belum, supaya dijaga agar jangan sampai yang terjadi di timah itu juga mengalir atau ikut terkena pada tambang- tambang yang lain,” imbau Wapres.

Sebagai informasi, PT Timah awalnya terseret kasus korupsi setelah Kejagung menetapkan lima orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015 s.d 2022. Salah satunya adalah eks Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Mochtar diduga telah mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelahnya, ia bersama tersangka lainnya menghimpun dana dari para penambang liar dan mengelola dana korupsi tersebut, salah satunya dengan mendirikan Perusahaan boneka dan melakukan pencucian uang melalui pemberi Corporate Social Responsibility (CSR).

Pengusutan kasus korupsi tata niaga timah tidak hanya menyasar orang per orang. Kejahatan korporasi juga jadi target bidikan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Saat ini, penyidik Kejadung sudah menetapkan 16 orang tersangka kasus yang merugikan lingkungan Bangka Belitung senilai Rp 271 triliun.

Dari 16 tersangka, 3 di antaranya petinggi PT Timah Tbk, dan sisanya 13 tersangka dari kalangan swasta atau pengusaha.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa terungkapnya kasus mega korupsi ini, adalah hasil dari keberanian dan kegigihan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam membongkar kasus-kasus besar.

Ketut menekankan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya luas Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara.

Seperti diketahui kerugian yang telah dihitung Rp 271 triliun baru kerugian akibat kerusakan lingkungan sebagai dampak aktivitas penambangan timah di Bangka Belitung.

Kerugian tersebut belum termasuk kerugian keuangan negara yang masih dihitung oleh Kejagung dan BPK.

“Masyarakat harus bersyukur dengan hasil kerja ini, Rp271 triliun itu besar banget nilai kerugiannya bagi generasi mendatang,” buka Ketut dalam program Sapa Indonesia Petang, KompasTV, Jumat (29/3/2024).

“Ada 16 tersangka di sini, dan yang perlu disoroti adalah bukan lamanya kasus ini dibongkar, tapi ini adalah kebangkitan dan keberaniannya ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang melahap kasus-kasus kakap sehingga ini akan berdampak luas kepada tambang emas, nikel, batubara, Jiwasraya, Asabri, Garuda. Kita sudah sidangkan semua, ini kita sikat semua,” tegas Ketut.

Saat ini, telah terdapat 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan 148 saksi telah diperiksa.

Ketut menegaskan bahwa jumlah tersangka masih sangat mungkin akan bertambah seiring dengan berlanjutnya penyidikan.

“Sangat mungkin bertambah kok, tersangkanya. Kita tetap bekerja sesuai dengan harapan masyarakat, orang yang patut bertanggung jawab, akan kita ungkap. Jadi tidak ada tebang pilih,” bebernya.

Ketut juga memastikan sudah mengantongi dan merunut nama-nama pesohor yang dijadikan target.

“Jangan khawatir, (pesohor) kayaknya memang arahnya ke sana, ya. Sudah kita telusuri namanya, kita akan ungkap semua. Dan penting juga adalah kejahatan korporasi saat ini bisa kita jadikan tersangka juga, nih. Jadi bukan orang per orang saja,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ketut mengindikasikan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar individu namun juga korporasi yang terlibat dalam kejahatan ini.

Hal ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menghadapi kejahatan korporasi dengan serius.

Saat ditanya, tindak pidana atau kasus apa yang bisa menyeret nama-nama pesohor ini, Ketut membeberkan semua tindak pidana seperti suap, gratifikasi, bahkan orang yang hanya menikmati keuntungan saja dari kasus timah ini bisa dijerat.

Ia pun meminta dukungan dari masyarakat agar terus mengawasi jalannya kasus mega korupsi ini.

“Untuk sekarang soal TPPU (tindak pidana pencucian uang), gratifikasi, suap, orang yang menikmati, bisa kita jerat nanti. Kepada masyarakat, dukung kami. Jangan lepaskan mata Anda kepada kami (Kejagung), kita akan ungkap semua. Masyarakat jangan khawatir, akan ditelusuri, kita punya banyak strategi untuk menghukum orang yang salah, kalau ini nggak kena dengan (pasal) ini, kita akan sangkutkan dengan ini, dukung kami semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Dalam perkembangan terbaru kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dikabarkan telah mengantongi sejumlah nama-nama baru yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa beberapa di antara nama-nama yang akan segera diumumkan termasuk dalam kalangan pesohor dan artis ternama di Indonesia.

Hanifa Sutrisna, Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW), membeberkan bahwa berdasarkan informasi dari Kejaksaan Agung, terdapat tambahan enam orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada pesohor juga yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Hanifa dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial.

Harta Para Tersangka Akan Disita

Para tersangka bersiap-siaplah kehilangan harta kekayaan yang didapat dari korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.

Kejaksaan Agung tengah menelusuri aset-aset para tersangka yang diduga terlibat dalam mega korupsi terbesar di Indonesia ini.

Tidak sebatas ditelusuri, aset-aset yang dikuasi para tersangka bakal disita untuk negara.

“Kami juga memastikan, orang yang sudah tersangka, penyidik kita ini sudah melakukan asset tracing (penelusuran aset) ya, jadi pendataan, asetnya di mana, ya nanti kita bisa sita asetnya. Bukan hanya 16 orang tersangka ini ya, pasti kita sita setelah kita kembangkan lebih lanjut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam program Sapa Indonesia Petang, KompasTV, Jumat (29/3/2024).

Penyidik dari Jampidsus Kejagung telah menyita uang puluhan miliar, emas batangan, dan aset lainnya dalam penggeledahan di sejumlah tempat di Bangka Belitung.

 

Daftar 16 Tersangka Korupsi Tata Niaga PT Timah

Dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Para tersangka dari perusahaan swasta maupun BUMN PT Timah Tbk.

Tersangka terbaru adalah Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi artis asal Pangkalpinang Bangka Belitung.

Nama Harvey Moeis bikin publik gempar lantaran tiba-tiba muncul dengan tangan diborgol dan pemberitaan dirinya ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi timah.

Harvey tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tak sendirian, selebgram crazy rich Helena Lim juga turut diciduk.

Harvey Moeis, suami artis Dewi Sandra menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Berikut daftar nama-nama para tersangka:

 

Tersangka dari penyelenggara negara:

1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.

2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

 

Tersangka dari pihak swasta:

4. Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa)

5. MB Gunawan (Dirut Stanindo Inti Perkasa)

6. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa atau VIP)

7. Kwang Yun (Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa atau VIP)

8. Roberto Indarto (Dirut PT SBS)

9. Tamron alias Aon (Pemilik Manfaat Official Ownership CV VIP)

10. Achmad Albani (Manager Operational CV VIP)

11. Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin atau RBT)

12. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT)

13. Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN)

14. Toni Tamsil (pihak swasta)

15. Herlina Lim (Crazy Rich PIK sekaligus Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange atau QSE)

16. Harvey Moeis (perwakilan PT RBT sekaligus suami aktris Sandra Dewi)

sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Komentar