Hajinews.co.id — Pakar hukum tata negara dan advokat, Denny Indrayana, kembali bersuara mengenai “cawe-cawe Presiden Jokowi” pada Pilpres 2024 kemarin.
Menurut Denny, membuktikan “cawe-cawe Presiden Jokowi” dalam Pilpres 2024 adalah pelanggaran serius terhadap prinsip pemilu yang jujur dan adil, yang bukanlah pekerjaan mudah.
“Cawe-cawe Presiden Jokowi itu ibarat maaf kentut yang bisa dicium bau busuknya di seantero negeri,” cetusnya.
Namun, kata Denny, tidak dapat dicari bentuk, apalagi bukti fotonya.
“Tidak dapat dicari bentuk, apalagi bukti fotonya,” tukasnya.
Denny menegaskan bahwa untuk mengungkap kasus semacam ini, dibutuhkan penciuman tajam dan hati nurani Hakim Konstitusi yang bersih dan murni, untuk bisa mengendus bau busuk yang dimaksud.
“Baunya terendus tajam, tapi wujudnya tak tampak. Maka dibutuhkan penciuman tajam dan hati nurani Hakim Konstitusi yang bersih-murni, untuk bisa mengendus,” Denny menuturkan.
Ia menyebutnya sebagai kentut inkonstitusional Presiden Jokowi, yang merupakan sindiran atas dugaan campur tangan presiden dalam proses politik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.
“Bau busuk kentut inkonstitusional Presiden Jokowi,” tandasnya.
0 Komentar