Hikmah Malam: Apa Itu Ashabah Dalam Ilmu Waris? Berikut Penjelasannya

Ashabah Dalam Ilmu Waris
Ashabah Dalam Ilmu Waris
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idIlmu waris (faraid) merupakan salah satu ilmu penting yang patut dipelajari seorang muslim. Salah satu istilah yang banyak muncul dalam ilmu waris adalah ashabah.

Hadits tersebut menjelaskan tata cara mempelajari ilmu waris dengan mengacu pada buku “Kewarisan dalam Perspektif Al-Qur’an karya Idah Suaidah. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi SAW bersabda:

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada manusia, karena aku adalah orang yang akan mati, sedangkan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan seseorang yang tidak memberitahukan kepada keduanya.” (HR Ahmad)

Ashabah Adalah Ahli Waris yang Tak Ditentukan Bagiannya

Dikutip dari kitab Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, kata ashabah adalah bentuk plural dari kata ashib. Ashabah adalah keluarga besar dan kerabat pewaris yang berhak menerima sisa harta peninggalan setelah ashabul furudh mengambil bagian mereka masing-masing sesuai ketentuan.

Apabila harta peninggalan telah habis dibagikan kepada ashabul furudh, maka ashabah tidak mendapat sedikit pun, kecuali bila ashabah itu adalah anak laki-laki yang dalam keadaan bagaimanapun tidak dicegah untuk mengambil bagiannya.

Ashabah juga merupakan ahli waris yang berhak mengambil seluruh harta peninggalan pewaris jika tidak terdapat satu orang pun ashabul furudh.

Ashabah dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas. Rasulullah SAW bersabda, “Berikanlah bagian-bagian yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya, dan sisanya berikanlah kepada kerabat terdekat si mayat yang laki-laki.”

Macam-macam Ashabah

Mengutip Ensiklopedia Fikih Wanita karya Agus Arifin, ashabah terbagi menjadi dua, yaitu ashabah nasabiyah dan ashabah sababiyah.

Ashabah Nasabiyah

Ashabah nasabiyah yaitu ashabah yang disebabkan nasab. Ashabah nasabiyah terbagi menjadi tiga, yaitu ashabah bin nafs (nasabnya tidak tercampur unsur wanita), ashabah bil ghair (menjadi ashabah karena yang lain), dan ashabah ma’al ghair (menjadi ashabah bersama dengan yang lain).

Ashabah Sababiyah

Ashabah sababiyah yaitu ashabah yang disebabkan memerdekakan budak. Pemilik budak dapat menjadi ahli waris bekas budak yang dimerdekakannya jika budak tersebut tidak memiliki keturunan.

Macam-macam Ashabah Nasabiyah

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *