Hajinews.co.id – Ilmu waris (faraid) merupakan salah satu ilmu penting yang patut dipelajari seorang muslim. Salah satu istilah yang banyak muncul dalam ilmu waris adalah ashabah.
Hadits tersebut menjelaskan tata cara mempelajari ilmu waris dengan mengacu pada buku “Kewarisan dalam Perspektif Al-Qur’an karya Idah Suaidah. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi SAW bersabda:
“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada manusia, karena aku adalah orang yang akan mati, sedangkan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan seseorang yang tidak memberitahukan kepada keduanya.” (HR Ahmad)
Ashabah Adalah Ahli Waris yang Tak Ditentukan Bagiannya
Dikutip dari kitab Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, kata ashabah adalah bentuk plural dari kata ashib. Ashabah adalah keluarga besar dan kerabat pewaris yang berhak menerima sisa harta peninggalan setelah ashabul furudh mengambil bagian mereka masing-masing sesuai ketentuan.
Apabila harta peninggalan telah habis dibagikan kepada ashabul furudh, maka ashabah tidak mendapat sedikit pun, kecuali bila ashabah itu adalah anak laki-laki yang dalam keadaan bagaimanapun tidak dicegah untuk mengambil bagiannya.
Ashabah juga merupakan ahli waris yang berhak mengambil seluruh harta peninggalan pewaris jika tidak terdapat satu orang pun ashabul furudh.
Ashabah dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas. Rasulullah SAW bersabda, “Berikanlah bagian-bagian yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya, dan sisanya berikanlah kepada kerabat terdekat si mayat yang laki-laki.”
Macam-macam Ashabah
Mengutip Ensiklopedia Fikih Wanita karya Agus Arifin, ashabah terbagi menjadi dua, yaitu ashabah nasabiyah dan ashabah sababiyah.
Ashabah Nasabiyah
Ashabah nasabiyah yaitu ashabah yang disebabkan nasab. Ashabah nasabiyah terbagi menjadi tiga, yaitu ashabah bin nafs (nasabnya tidak tercampur unsur wanita), ashabah bil ghair (menjadi ashabah karena yang lain), dan ashabah ma’al ghair (menjadi ashabah bersama dengan yang lain).
Ashabah Sababiyah
Ashabah sababiyah yaitu ashabah yang disebabkan memerdekakan budak. Pemilik budak dapat menjadi ahli waris bekas budak yang dimerdekakannya jika budak tersebut tidak memiliki keturunan.