Hati-Hati! Jangan Tertipu, Kemenag Menegaskan Hanya Visa Haji Yang Berlaku Untuk Ibadah Haji 2024

Visa Haji Yang Berlaku Untuk Ibadah Haji 2024
Visa Haji
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idVisa haji digunakan oleh jamaah haji yang ingin mengikuti perjalanan ibadah haji. Namun diketahui beredar rumor di media sosial tentang berangkat haji dengan visa lain, seperti visa kerja dan visa turis.

Calon jemaah haji harus berhati-hati agar tidak tergiur dengan tawaran visa lain.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latif menegaskan, hanya visa haji yang bisa digunakan pada penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M.

Diharapkan masyarakat akan bereaksi lebih kritis jika ditawari ikut haji dengan visa berbeda. Kementerian Agama menegaskan, jangan tergoda untuk menunaikan ibadah haji dengan visa umum (kerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan apa yang disebut visa petugas haji.

Hilman Latief menegaskan imbauan ini karena banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup WhatsApp.

“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenag, Minggu (21/4/2024).

Lebih lanjut, Hilman yang saat ini tengah memantau persiapan haji 2024 di Jeddah menyampaikan bahwa petugas akan memeriksa dengan ketat terkait penggunaan visa haji bagi jemaah ini.

“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sambungnya.

Hilman mengakui bahwa antrean jemaah haji saat ini memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji. Namun, masyarakat juga harus lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean.

“Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial,” ucap Hilman.

Arab Saudi juga sudah menegaskan akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada haji 2024, baik dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya.

“Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji,” pesan Hilman.

“Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan,” tambahnya.

“Ini sekali lagi saya mengingatkan agar tidak banyak anggota masyarakat yang tertipu atau terkena masalah,” ujarnya lagi.

Aturan Visa Haji bagi Jemaah Indonesia

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *