Jusuf Kalla Minta Semua Pihak Terima Hasil Putusan MK soal Sengketa Pilpres

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id — Mantan Wakil Presiden, yang juga Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) Jusuf Kalla meminta semua pihak untuk tetap menerima apapun hasil dari putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.

“Kita tunggu saja (hasil putusan),” kata JK usai menghadiri acara Pertemuan Saudagar Bugis Makassar (PSBM) di Makassar, Minggu (21/4).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kita terima,” ujarnya.

JK merupakan sosok yang selama ini dianggap dekat dengan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon dalam sengketa Pilpres 2024.

Selain Anies-Cak Imin, pemohon lain dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 datang dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sementara pihak KPU dan Bawaslu menjadi termohon dan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait.

Dalam petitumnya, kedua termohon sama-sama meminta MK membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran dan meminta pemilu diulang. Kubu Anies-Cak Imin minta pemilu diulang tanpa melibatkan sosok Gibran yang dianggap telah menyalahi etik. Sementara Ganjar-Mahfud meminta pemilu diulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Sebelumnya, Anies menyatakan siap menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hasil sengketa Pilpres 2024 yang dia ajukan.

Dia menganalogikannya seperti pertandingan sepak bola yang memiliki dua kemungkinan, yakni menang atau kalah.

“Ya seperti pertandingan sepak bola, kalau masuk pertandingan itu kan ada dua pilihan, kemungkinan pulang menang atau pulang tidak menang. Hasil MK ya kita tunggu, kita tunggu saja nanti,” kata Anies usai silaturahmi di rumah dinas Muhaimin Iskandar, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4).

Bersama pasangannya yakni Muhaimin Iskandar, Anies mengaku akan hadir ke MK saat pembacaan putusan pada Senin (22/4).

Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4) esok. Sidang pembacaan putusan bakal dihelat pukul 09.00 WIB.

MK membacakan putusan atas gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang tidak terima dengan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 oleh KPU.

sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *