Hal-Hal Yang Diharamkan Selama Haji dan Dalilnya

Hal-Hal Yang Diharamkan Selama Haji
mekah
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idSebagai umat Islam yang taat, wajib hukumnya menjalankan segala ibadah yang diperintahkan Allah, termasuk ibadah haji. Haji adalah ibadah yang merupakan bagian dari rukun Islam kelima dan harus dilakukan sesuai dengan hukum Syariah. Ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam Ihram.

Wajib bagi jamaah haji untuk memperhatikan segala larangan yang tidak boleh dilakukan selama ihram. Hal ini untuk menjaga kesempurnaan ibadah haji agar segala amalan yang dilakukan diterima di sisi Allah Ta’ala. Kegiatan-kegiatan berikut ini dilarang dalam Ihram:

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pertama, Nabi Muhammad SAW melarang bagi para jamaah laki – laki untuk memakai penutup kepala seperti peci, topi, sorban, dan penutup kepala lainnya. Hal tersebut dijelaskan pada Hadits Riwayat Bukhari, Nabi Muhammad SAW bersabda,

فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ

Artinya : “Janganlah kalian memakai baju, celana, sorban, jubah (pakaian yang menutupi kepala.”

Kedua, selama berihram seluruh jamaah haji dilarang untuk memakai pakaian yang berjahit. Menurut Hadits Riwayat Bukhari, Nabi Muhammad SAW bersabda,

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَاذَا تَأْمُرُنَا أَنْ نَلْبَسَ مِنْ الثِّيَابِ فِي الْإِحْرَامِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ

Artinya : “Dari Abdullah bin Umar r.a, seorang laki-laki datang lalu berkata: Wahai Rasulullah, pakaian apa yang Anda perintahkan untuk kami ketika ihram? Nabi Muhammad SAW menjawab, Janganlah kalian memakai baju, celana, sorban, jubah (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia memakai khuf (sejenis sepatu kulit) dan tapi hendaklah dipotongnya hingga berada di bawah mata kaki.”

Ketiga, ketika berihram dilarang bagi perempuan dan laki – laki untuk berhubungan badan (jimak). Hal tersebut dapat merusak kemuliaan berhaji dan dapat menimbulkan dosa dan kafarah. Seperti yang tertulis pada surat Al Baqarah ayat 197 yang berbunyi,

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ

Artinya : “(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat.”

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *