Arab Saudi Menjelaskan Visa Yang Tidak Bisa Untuk Haji 2024

Visa Yang Tidak Bisa Untuk Haji 2024
visa haji
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idPemerintah Kerajaan Arab Saudi mewajibkan visa bagi jemaah haji yang akan menunaikan ibadah haji pada tahun 2024. Pihak berwenang menekankan bahwa hanya visa haji yang diperbolehkan.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam pernyataannya menegaskan bahwa jamaah haji yang tidak memiliki visa haji melakukan ibadah haji secara ilegal dan dilarang.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Jika Anda gagal mendapatkan visa haji, Anda dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran hukum,” tegas kementerian melalui media sosialnya X seperti dikutip, Senin (29/4/2024).

Kementerian mengatakan visa haji merupakan syarat menunaikan haji dan harus diperoleh sebelum tiba di Arab Saudi. Pihaknya turut membagikan sejumlah jenis visa yang tidak bisa digunakan untuk haji.

“Harap dicatat mereka yang memiliki jenis visa berikut tidak akan diizinkan untuk melakukan haji: visa kunjungan, pariwisata, pekerjaan, transit, visa terkait lainnya,” rinci kementerian.

Sebelumnya, Dewan Ulama Senior Saudi mengeluarkan fatwa yang melarang haji tanpa visa. Dewan menegaskan memperoleh izin haji adalah wajib menurut hukum syariat dan orang yang berhaji tanpa mendapat izin berarti berdosa.

Pernyataan tersebut dikeluarkan pada Jumat (26/4/2024) usai presentasi dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, serta Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, lapor kantor berita SPA.

Para ulama menyebut hal ini bertujuan untuk memajukan dan meningkatkan kepentingan individu dan masyarakat sekaligus mencegah bahaya dan keburukan (mudarat). Mereja juga menyoroti tantangan dan risiko yang berkaitan dengan kegagalan mematuhi persyaratan izin.

Dikatakan, izin haji ini lebih dari sekadar dokumen, itu merupakan mewujudkan perjanjian suci antara peziarah dan kewajiban agama mereka.

Di Indonesia, ada dua jenis visa haji yang legal. Menurut Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Haji mujamalah populer dengan sebutan haji furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sumber: detik

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *