KRIS Menghapus Sistem Kelas BPJS Memang Bikin Membingungkan Masyarakat, Namun Negara Ini Justru Lebih Rumit

KRIS Menghapus Sistem Kelas BPJS
Infografis Layanan KRIS. Foto: Desain ANtara
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idResmi! Presiden Jokowi menghapus sistem kelas BPJS dan menggantinya dengan program bernama KRIS yang membuat bingung masyarakat.

BPJS benar-benar akan membuat hidup Anda sangat berwarna dengan menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. Ada yang menganggap pelayanan Anda bagus dan ada pula yang menganggap Anda masalah terbesar. Dari yang merasa pemakaian lambat, antrian panjang dan tantangan unik lainnya bagi pengguna BPJS. Terlepas dari semua ini, saya pribadi menghargai perjuangan Anda!

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tentang BPJS: Saya mengenal perusahaan asuransi kesehatan ini sejak tahun 2015. Harus saya akui bahwa BPJS melayani saya dengan baik. Tapi ya sudah cukup banyak pengalaman yang harus saya jalani pagi-pagi dan mengantre sampai Maghrib dan berbagai kisah cinta dengan asuransi plat merah ini. Intinya: seburuk apapun pelayanan BPJS, itu sudah membantu kesehatan fisik saya.

Namun menurut saya, layanan asuransi kesehatan ini penuh dengan kebingungan. Misalnya, selalu ada keluhan pengguna, peraturan yang membingungkan, dan kebijakan rumah sakit terkadang berbeda-beda. Faktanya, ada pembatasan kuota pasien BPJS.

Dan kini, kita semakin bingung, setelah Presiden Jokowi menyetujui penghapusan sistem kelas BPJS dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Negara, kok, hobi bikin bingung rakyatnya.

KRIS memusnahkan sistem kelas BPJS

KRIS itu, apa, sih? Jadi, yang namanya KRIS adalah sistem baru dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit. Nah, program ini membuat semua rakyat mendapat pelayanan yang sama, baik dalam hal medis maupun non-medis. Intinya, peserta kelas 1, 2, dan 3 akan mendapat pelayanan yang sama.

Salah satu tujuan dari KRIS adalah memenuhi dan menjalankan aspek prinsip ekuitas. Ekuitas merupakan persamaan pelayanan tanpa memandang besaran iuran pasien. Jadi, semua pasien mendapatkan fasilitas dan perawatan yang sama sesuai peraturan yang berlaku.

Apakah rakyat kelas 3 bisa merasakan pelayanan yang lebih baik?

Untuk menjawab pertanyaan itu, saya kembalikan ke pembaca sekalian. Apakah kelak semua rakyat akan mendapatkan pelayanan yang sama dan lebih baik?

Namun, mari kita menengok dulu fasilitas yang akan didapatkan rakyat lewat program KIRS yang menghilangkan sistem kelas BPJS. Semua itu tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan. Jokowi meneken aturan ini pada 8 Mei 2024.

Mari kita melihat Pasal 103A dan 104 tentang fasilitas standar yang akan diterapkan pada Juni 2025 nanti. Ada 12 syarat meliputi:

  • Komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  • Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
  • Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  • Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call di setiap tempat tidur.
  • Menyediakan nakas (semacam meja atau kabinet) per tempat tidur.
  • Suhu ruangan antara 20 sampai 26 derajat celcius.
  • Ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
  • Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak minimal 1,5 meter.
  • Tirai atau partisi dengan rel menempel di plafon atau dipasang menggantung.
  • Ada kamar mandi di setiap ruang rawat inap.
  • Kamar mandi di ruang rawat inap memenuhi standar aksesibilitas.
  • Menyediakan outlet oksigen.

Melihat 12 syarat di atas, terlihat KRIS ini menjadi “kabar baik” untuk sistem kasta BPJS yang sering menjadi keluhan. Apakah ini bisa menjawab kegelisahan itu? Hanya waktu yang bisa menjawab, bukan.

Sistem dan fasilitas boleh baru, asal masalah lama tidak lagi terjadi

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *