Tegas! BPJS Kesehatan Ungkap Tidak Ada Penghapusan Kelas Usai KRIS Berlaku

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id — Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dihapus usai pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Hal itu ia ungkapkan sebagai respons atas maraknya informasi mengenai penerapan KRIS bakal secara otomatis menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Rizzky menuturkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tak membahas soal penghapusan kelas.

“Jika dilihat narasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024, secara eksplisit tidak ada satu kata atau satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3,” kata Rizzky melalui keterangan resmi, Selasa (14/5).

Ia menjelaskan usai Perpres tersebut diundangkan maka mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri kesehatan.

“Sampai dengan saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh menteri kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” imbuhnya.

Rizzky pun menuturkan sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Rinciannya, untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 iurannya Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu, dan kelas 3 Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas 3 hanya Rp35 ribu.

Di sisi lain, Rizzky menuturkan ada peluang tarif iuran BPJS Kesehatan itu naik. Hal ini tergantung hasil evaluasi penerapan KRIS.

“Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rizzky mengatakan dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS ini sebetulnya upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan.

Artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota.

“Sampai dengan Perpres ini diundangkan, pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya. Bersama fasilitas kesehatan, kami tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta,” ucap Rizzy.

“Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan Janji Layanan JKN dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *