[DILARANG] Haji dan Umrah Backpeker, Tidak Hanya Dikenakan DENDA BESAR, Tapi Juga TIDAK SAH dan Bahkan DOSA

Haji dan Umrah Backpeker
ibadah haji


banner 800x800

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Tak hanya diancam deportasi dan larangan memasuki wilayah Arab Saudi, pelanggar juga akan dikenakan denda sebesar 10.000 riyal atau setara Rp42,5 juta.

“Jemaah yang melakukan pelanggaran berulang bisa dikenakan sanksi membayar denda 10.000 riyal hingga dua kali lipat,” kata Widi, Sabtu (18/05/2024).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Bahkan, bila ada pihak yang mengkoordinir jemaah dengan menggunakan visa haji tak resmi, pihak tersebut akan diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak sebesar 50.000 riyal.

Penggunaan visa haji sudah diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” jelas Widi.

Widi menyampaikan empat alasan yang tercantum dalam fatwa tersebut. Berikut penjelasannya.

Pertama, kewajiban untuk mendapatkan izin haji berdasarkan ketentuan syariat Islam bertujuan untuk mengatur jumlah jemaah agar ibadah dapat dilakukan dengan damai dan aman. Hal ini merupakan tujuan hukum yang sah sesuai dengan dalil dan aturan syariah.

Kedua, kewajiban untuk memperoleh izin haji sesuai dengan kepentingan yang disyaratkan syariat bertujuan untuk menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji.

Ketiga, Kewajiban memperoleh izin haji adalah bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Siapa pun yang mematuhi aturan ini akan mendapatkan pahala, sedangkan mereka yang tidak mematuhinya akan berdosa dan layak menerima hukuman yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan, karena kerugiannya tidak hanya berdampak pada jemaah yang bersangkutan, tetapi juga merugikan jemaah lain.

“Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” jelas Widi.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *