[DILARANG] Haji dan Umrah Backpeker, Tidak Hanya Dikenakan DENDA BESAR, Tapi Juga TIDAK SAH dan Bahkan DOSA

Haji dan Umrah Backpeker
ibadah haji


banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idPemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan beberapa aturan baru untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, khususnya terkait ibadah haji dan umrah bagi backpeker.

Berbagai ketentuan tersebut pun disepakati pemerintah Indonesia dalam pertemuan gabungan antara Menteri Agama RI Yakut Cholil Qoumas dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah pada Selasa (30 April 2024) di Jakarta.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Majelis Ulama Tertinggi Arab Saudi bahkan mengeluarkan fatwa larangan menuntaskan haji tanpa izin, yang menyatakan bahwa izin haji itu wajib menurut hukum syariah, oleh karena itu siapa yang melanggarnya adalah berdosa.

Persyaratan visa adalah peraturan yang paling penting. Pemerintah Arab Saudi juga menegaskan bahwa haji tanpa visa resmi tidak sah atau ilegal.

Pemerintah Arab Saudi dan pemerintah Indonesia secara resmi telah sepakat untuk melarang penggunaan visa non-haji bagi jamaah haji dan visa haji dan umrah bagi backpacker.

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, hanya visa haji yang bisa digunakan untuk menunaikan ibadah haji.

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah, menyatakan bahwa saat ini telah tersedia travel yang menyediakan layanan umrah dan mengeluarkan visa umrah di Arab Saudi. Oleh karena itu, Arab Saudi tidak mengharapkan adanya umrah backpacker.

“Setiap visa umrah semestinya sudah ada pelayannya di sana, jadi tidak mungkin bisa melakukan ibadah umrah tanpa ada pihak yang memberikan pelayanan di sana,” ujar Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah.

Ia juga menegaskan bahwa Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas kepada jemaah yang nekat melakukan ibadah haji tanpa mematuhi prosedur yang ditetapkan oleh negara tujuan.

“Pemerintah Arab Saudi tidak memperbolehkan dan tidak akan menoleransi. Bahkan akan ada sanksi kuat jika terbukti bahwa mereka melakukan ibadah haji atau datang ke sana secara tidak prosedural. Itu tidak akan dibiarkan, akan serius mendapatkan sanksi,”ungkapnya.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat yang hendak pergi haji tidak tergiur dengan tawaran-tawaran tidak resmi, seperti visa non-haji.

“Jangan tergiur pada pihak yang menawarkan pemberangkatan haji yang non-prosedural. Semua harus dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia, Kemenag,” kata Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah.

Anggota Tim Media Center Kemenag Widi Dwinanda, dalam rilis resmi menjelaskan sejumlah sanksi bagi jemaah yang melakukan pelanggaran pemerintah Arab Saudi berupa sanksi deportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *