DPR: Izin Travel Dicabut Jika Meloloskan WNI Melanjutkan Ibadah Haji

Izin Travel Dicabut Jika Meloloskan WNI
Marwan Dasopang


banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idWakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera bertindak dan menyikapi laporan jemaah umrah asal Indonesia yang tidak kembali ke Tanah Air untuk musim haji 2024. Tindakan tegas utamanya diarahkan pada biro travel yang bertanggung jawab atas jemaah tersebut.

Hal itu diungkapkan Marwan dalam rapat permusyawaratan (RDP) dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Agama Bidang Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latif terkait penyelenggaraan haji 2024 yang juga disiarkan secara online melalui YouTube. Komisi VIII DPR RI, Dushanbe (20 Mei 2024).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Marvan mengatakan, jemaah umrah yang menunaikan haji secara ilegal mengambil hak jemaah haji. Ia mengatakan, Dirjen PHU dan Kementerian Agama bisa mengambil sejumlah tindakan, termasuk menindak langsung agen perjalanan yang tidak bertanggung jawab.

“Itu bisa dilakukan penindakan. Kalau travelnya resmi dan legal, ditindak, dicabut (izinnya). Kalau tidak legal, dua-duanya yang legal dan tidak legal, dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut, hingga saat ini pun masih marak penawaran haji tanpa antre dengan harga murah di media sosial meski tidak diketahui pihak yang menawarkan legal atau tidak.

“Tidak tahu legal atau tidak tapi masih berani,” ujarnya.

Marwan juga menawarkan solusi kepada pemerintah agar mendata jumlah jemaah umrah yang berangkat dan sudah kembali di Tanah Air. Pasalnya, disebut Marwan, angka jemaah umrah yang masih berada di Tanah Suci masih simpang siur, mulai dari 40 ribuan hingga 100 ribuan.

Lebih lanjut, anggota DPR RI Dapil Sumatera Utara II ini meminta koordinasi antarpemerintah untuk melarang keberangkatan ziarah ke Arab Saudi pada musim haji. Pelarangan tersebut disebutnya juga semestinya berlaku bagi mereka yang memiliki visa.

“Ribuan orang ingin berziarah ke Saudi di bulan haji patut dicurigai untuk haji. Ayo dong, kalau begitu jangan diberi berangkat,” ujar Marwan.

Marwan juga meminta jemaah yang haji ilegal benar-benar ditindak secara hukum sesuai penegasan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

“Kalau tidak terjadi itu (penindakan tegas), pihak Saudi meloloskan, tidak ditangkap, tidak denda, haji tanpa antrean dan murah, itu runtuh martabat menteri. Maka karena ini sudah dipidatokan harus ditangkap, dipenjarakan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid juga meminta Dirjen PHU Kemenag untuk membina biro-biro travel nakal yang memberangkatkan jemaah haji ilegal melalui umrah.

“Karena travel-travel ini jangan hanya memburu uang, memburu keuntungan, tapi mencelakakan calon jemaah. Coba bayangkan kalau mereka (jemaah) ini lewat Riyadh, Filipina, lalu ada masalah, kita yang disalahkan, pemerintah yang disalahkan,” ujarnya.

Wachid juga menyatakan dukungannya untuk memanggil pihak imigrasi sebagai pintu masuk jemaah agar melakukan koordinasi bersama Kemenag.

“Saya kira Pak Dirjen PHU bisa memanggil para travel yang mempunyai izin kalau memang itu benar, karena Arab Saudi ini akan menerapkan denda sebesar 10 ribu riyal, sebesar Rp 43 juta. Ini kan para calon jemaah yang tidak tahu apa-apa, orang desa, dimanfaatkan oleh pihak travel,” terang dia.

“Para travel yang kasih izin itu dibina, kalau tidak bisa, dibinasakan, izinnya dicabut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menerima laporan ada 40-an ribu jemaah umrah Indonesia belum pulang ke Tanah Air. Mereka diduga melanjutkan haji tanpa visa.

Sumber: detik

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar