Apakah Peserta BPJS Kesehatan Bisa Langsung Berobat Ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Ke Rumah Sakit
BPJS Kesehatan


banner 800x800

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idPeserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengajukan pengobatan di rumah sakit biasanya membawa surat rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Dengan menyertakan surat rujukan, peserta tidak perlu khawatir mengenai biaya pengobatan karena ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Namun karena alasan tertentu, tidak jarang peserta langsung berobat ke rumah sakit tanpa meminta rujukan dari puskesmas.

Salah satu cara tersebut dinilai lebih efisien karena tidak perlu mengantre dan meminta rujukan dari FKTP.

Lantas apakah peserta bisa berobat ke rumah sakit tanpa surat rujukan?

Peserta BPJS Kesehatan berobat ke rumah sakit tanpa rujukan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, biaya pengobatan peserta JKN yang langsung mendatangi rumah sakit tanpa surat rujukan tidak dapat ditanggung.

“Sesuai ketentuan tadi, tidak dapat dijamin,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/5/2024).

Rizzky menjelaskan, guna mendapatkan pelayanan yang ditanggung program JKN, peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan.

Pertama, peserta harus terlebih dahulu mengakses FKTP seperti puskesmas, praktik dokter, atau klinik pertama setara yang merupakan tempat peserta terdaftar.

Jika diperlukan penanganan spesialis lebih lanjut, maka peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit sesuai prosedur dan ketentuan.

Namun, menurut Rizzky, prosedur berjenjang tersebut dikecualikan bagi peserta yang mengalami kondisi gawat darurat.

“Khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat,” papar Rizzky.

Fasilitas kesehatan tersebut, kata dia, termasuk rumah sakit atau FKRTL tanpa harus melampirkan surat rujukan.

Kriteria boleh berobat ke rumah sakit tanpa surat rujukan

Rizzky menyampaikan, kriteria gawat darurat masih merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

“Terkait pelayanan gawat darurat dan kriterianya saat ini berpedoman pada Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan,” ujarnya.

Berdasarkan Permenkes tersebut, gawat darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.

Pasal 3 Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 mengatur, pelayanan kegawatdaruratan harus memenuhi kriteria gawat darurat yang meliputi:

  • Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
  • Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi
  • Adanya penurunan kesadaran
  • Adanya gangguan hemodinamik (berkaitan dengan aliran darah, jantung, dan pembuluh darah)
  • Memerlukan tindakan segera.

Selanjutnya, Pasal 12 Permenkes menyebutkan, dokter pada rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lain adalah penanggung jawab pelayanan kegawatdaruratan.

Dokter penanggung jawab pelayanan tersebut memiliki kewenangan untuk menetapkan kondisi pasien memenuhi kriteria kegawatdaruratan atau tidak.

Jika pasien memenuhi kriteria gawat darurat, maka pengobatan di rumah sakit tanpa surat rujukan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sebaliknya, jika ternyata pasien tidak memenuhi kriteria, BPJS Kesehatan tidak akan menjamin biaya berobat di rumah sakit tanpa rujukan.

“Tidak dapat dijamin (jika ternyata tidak gawat darurat),” tandas Rizzky.

Sumber: kompas

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *