Fatwa MUI: Melarang Umat Islam Mengucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

Umat Islam Mengucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain
Fatwa MUI
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idMajelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa ucapan selamat hari raya agama lain. Fatwa ini diterbitkan di Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII Indonesia di Bangka Belitung.

Dalam fatwa tersebut juga dilarang menggunakan atribut hari raya agama lain dan memaksakan ucapaan atau perayaan hari raya agama lain atau melakukan tindakan yang pada umumnya tidak diterima oleh umat beragama pada umumnya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis di situs resmi MUI, Kamis (30/5).

Meski begitu, MUI mengatakan Muslim tetap harus toleransi terhadap umat agama lain. Muslim wajib memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar.

Niam menjelaskan toleransi punya dua bentuk, yaitu akidah dan muamalah. Toleransi akidah berupa memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya. Adapun toleransi muamalah berbentuk kerja sama dalam kehidupan sosial.

“Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan,” ucap Niam.

MUI menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Acara itu berlangsung 28-31 Mei 2024. Kegiatan tersebut bertema “Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat”. Wakil Presiden Ma’ruf Amin hadir membuka acara tersebut.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *