Feri Amsari Perihal Keputusan MA: Tunjuk Langsung Saja Anak Jokowi Jadi Gubernur

Tunjuk Langsung Saja Anak Jokowi Jadi Gubernur
akar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idPakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritisi keputusan Mahkamah Agung tentang batasan usia calon kepala daerah.

Perubahan aturan tersebut disebut-sebut bertujuan agar putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa maju di Pilkada Jakarta 2024.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kenapa tidak sistemnya sekalian ditunjuk saja bahwa anak Presiden Jokowi bisa jadi gubernur di mana-mana tanpa ada proses pemilihan,” kata Feri satir saat menanggapi putusan Mahkamah Agung dalam Youtube pribadinya, Jumat (31/5).

Menurut Feri, dengan begitu negara tidak perlu lagi berpura-pura demokratis dengan menggunakan sistem pemilihan terbuka.

“Jadi kita tidak mubazir uang, tidak menghabiskan uang negara,” kata Feri.

“Ambil saja negara ini untuk keluarga ini bila perlu. Daripada merugikan uang rakyat dan pura pura demokratis karena bagi saya rezim zalim inkonstitusional seperti ini hanya akan melanggengkan sesuatu yang buruk di masa depan,” lanjutnya.

Sebelumnya, hakim MA memutuskan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.

Dengan pertimbangan, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebab tidak dimaknai berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

MA pun mengubah aturan itu dengan mengubah beberapa frasa menjadi: Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

Menurut Feri, putusan perkara ini penuh dengan kejanggalan dan tidak masuk akal.

“Siapa yang hendak disasar hingga kemudian membatalkan ini seseorang dapat diuntungkan desas-desus nya adalah Kaesang yang belum berusia 30 tahun dan perlu kemudian mendapatkan kesempatan untuk maju di dalam kontestasi Pilkada di kemudian hari,” tuturnya.

Sumber: kumparan

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *