Gempar Fatwa MUI Mengharamkan Ucapan Salam Agama Lain, PWNU Jatim Tak Melarang

Fatwa MUI Mengharamkan Ucapan Salam Agama Lain
Fatwa MUI Mengharamkan Ucapan Salam Agama Lain
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Senada dengan Gus Shampton, KH Syafrudin Syarif menjelaskan, salam lintas agama dibutuhkan dalam menjaga persatuan dan kemaslahatan umat dan ini tidak apa-apa untuk diucapkan. Tetapi, bukan berarti salam lintas agama dianjurkan untuk senantiasa diucapkan.

“Pejabat muslim dianjurkan mengucapkan salam dengan kalimat assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh atau diikuti dengan ucapan salam nasional seperti selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua. Namun, dalam kondisi dan situasi tertentu, demi menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan, pejabat muslim juga diperbolehkan menambahkan salam lintas agama,” ujar, dilansir NuOnline, Sabtu (1/6).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kami tidak dalam rangka meng-counter pendapat MUI. Namun dalam kasus ini kita tidak melarang atau pun menyuruh. Jadi, kalau ada maslahat kemudian ada hajat untuk mengucapkan salam lintas agama, kami tidak masalah. Tapi kalau tidak diperlukan, sebaiknya tidak dilakukan,” imbuh Kiai Syafrudin.

Sebagaimana diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII telah menetapkan ketentuan bahwa ucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh.

Lebih lanjut Niam menegaskan bahwa pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi atau moderasi beragama yang dibenarkan. Sebab, pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah (bersifat peribadatan).

“Karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain,” ujarnya.

Selain itu, Niam menyebut bahwa penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam, dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.

Sebagai solusinya, kata Niam, dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan assalamualaikum, salam nasional, atau salam lainnya, yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain.

Dijelaskan Niam bahwa Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama. Hal ini sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi dan tuntunan Al-Quran pada ayat “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa mencampuradukkan ajaran agama atau sinkretisme.

“Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, rukun, dan damai,” ujar Niam.

Sebagai informasi, acara Ijtima Ulama tersebut digelar pada Kamis (30/5), diikuti oleh 654 peserta. Baik dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah, seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Sumber: jatimtimes

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *