Jika Boleh Memilih, Ma’ruf Amin Ingin Menjadi Anak Presiden

Ma'ruf Amin Ingin Menjadi Anak Presiden
Ma'ruf Amin
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idWakil Presiden Ma’ruf Amin mengaku ingin menjadi anak presiden kalau bisa memilih.

Pernyataan tersebut disampaikan Ma’ruf Amin pada acara pembukaan Ijtima ulama Komisi Fatwa MUI Indonesia.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Diketahui, kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (29 Mei 2024) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Sungailiat, Kepulauan Bangka Belitung.

Pernyataan ini sontak menyedot perhatian publik.

Detail lebih lanjut dapat ditemukan di artikel ini.

Dalam pidatonya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin berbicara mengenai pilihan manusia untuk beriman.

“Iman tidak boleh dipaksa. Allah tidak mau memaksa, Allah bisa buat semua seperti malaikat, semua malaikat itu beriman semua taat semua,” ujar Wapres RI, Ma’ruf Amin.

“Tak ada orang yang bisa pilih siapa bapak/ibunya, apa bisa pilih? kalau bisa pilih, saya ingin jadi anak presiden,” lanjutnya.

MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah dinilai punya modus yang sama dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuluskan jalan Gibran di Pilpres 2024.

Akankan putusan MA yang mengubah batas usia calon kepala daerah ini bakal menjadi karpet merah anak Jokowi lainnya, Kaesang Pangarep untuk berkontestasi di Pilkada 2024?

Sosok Kaesang, anak Jokowi yang juga sudah menjadi Ketua Umum PSI ini ramai disebut akan maju di Pilkada 2024, apakah putusan MA akan memuluskan anak Jokowi menjadi calon kepala daerah, berapa umur Kaesang?

Diketahui Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terkait Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).

Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU mengenai batas usia calon kepala daerah awalnya berbunyi “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.

Dikutip dari kompas.com, namun, setelah adanya putusan MA, aturan usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Padahal, bunyi Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU mirip dengan Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pilkada mengenai syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.

Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pilkada berbunyi, “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *