Jika Boleh Memilih, Ma’ruf Amin Ingin Menjadi Anak Presiden

Ma'ruf Amin Ingin Menjadi Anak Presiden
Ma'ruf Amin
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Janggal, singgung putusan MK Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 janggal dan patut dipertanyakan logika hukumnya.

Feri menjelaskan, tujuan pengujian materi suatu peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Oleh karena itu, dia menilai, dari segi kajian hukum tata negara putusan MA yang mengubah aturan batas usia calon kepala daerah dalam PKPU itu janggal.

Sebab, bunyi pasal dalam PKPU yang dipermasalahkan sama dengan pasal dalam UU Pilkada.

“Jadi apa lagi yang mau diuji, semuanya sama, tidak ada pertentangan antara PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada,” kata Feri dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (30/5/2024).

Sebagai informasi, PKPU Nomor 9 Tahun 2020 adalah peraturan yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aturan ini adalah peraturan turunan dari UU Pilkada.

Menurut Feri, hakim agung di MA pasti mengerti perihal kaidah pengujian materi tersebut.

Sehingga, dia mencium aroma kepentingan politik di balik putusan MA tersebut.

“Dasar logika pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang itu bertabrakan oleh MA.

Bagi saya, ini tidak mungkin MA tidak paham konsepnya, pasti ada permainan serius di dalamnya,” ujar Feri.

Bahkan, dia menyinggung soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden yang memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden padahal masih berusia 36 tahun.

Sumber: tribun

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *