Khofifah Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Korupsi Ketika Jadi Mensos

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id — Forum Komunikasi Masyarakat Sipil mengadukan mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Khofifah dilaporkan terkait adanya dugaan korupsi program verifikasi dan validasi orang miskin tahun 2015.

Sutikno selaku ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil mengatakan bahwa laporan tersebut sejatinya sudah diajukan ke KPK pada enam tahun yang lalu. Kemudian, ia kembali menyambangi lembaga antirasuah untuk menanyakan laporan tersebut sekaligus menyerahkan bukti baru.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Dulu, waktu enam tahun lalu kita laporkan itu kita hitung kerugiannya Rp 58 miliar, sementara barusan kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp98 miliar di kasus di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin,” ujar Sutikno kepada wartawan, Selasa 4 Juni 2024.

Sutikno menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan kepada Khofifah, mantan Kepala Pusdatin Kemensos Mumu Suherlan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) saat itu, dan kuasa pengguna anggaran (KPA) saat itu Adhy Karyono.

“Ternyata pada waktu 2015 itu selain program verifikasi dan validasi itu ada program namanya pengadaan tenda, dan juga diduga ada kerugian Rp 7,8 M, pengadaan tenda tersebut,” kata Sutikno.

“Jadi, jaringan korupsi ini sudah ada sejak di Kemensos, terus dibawa ke Jawa Timur, dari Jawa Timur mereka main hibah,” sambungnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sudah menyerahkan hasil audit dari BPK kepada lembaga antikorupsi. Bahkan, Sutikno juga telah menyerahkan sejumlah bukti lainnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa benar ada laporan tersebut. Ia menyebutkan akan lebih dulu melakukan pengecekan data kepada laporan yang sudah masuk ke KPK itu.

Sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *