Muhammadiyah Tolak Konsesi Tambang, Tatak Ujiyati: Keren Sekali, Lebih Memilih Menaati Hukum

Muhammadiyah Tolak Konsesi Tambang
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idMantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan, Tatak Ujiyati memuji Muhammadiyah.

Menurut Tatak, perguruan tinggi binaan Muhammadiyah memang benar-benar menunjukkan kepeduliannya terhadap mahasiswa kurang mampu karena banyak perguruan tinggi negeri yang menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang memberatkan mahasiswanya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Muhammadiyah keren sangat, ada yang bolehkan mahasiswa miskin bayar pakai pisang dan kain tenun,” ujar Tatak dalam keterangannya di aplikasi X @tatakujiyati (6/6/2024).

Tatak mengungkapkan kekagumannya terhadap langkah-langkah inovatif Muhammadiyah dalam bidang pendidikan, serta sikap tegas organisasi tersebut dalam menolak konsesi tambang.

“Lalu ini, alih-alih terima suap konsesi tambang untuk Ormas keagamaan, Muhammadiyah pilih taat hukum dan berkata tidak. Juara!,” tandasnya.

Sikap ini menunjukkan komitmen Muhammadiyah untuk tetap mematuhi aturan hukum dan menjaga integritas organisasi dari kepentingan bisnis yang bisa merusak lingkungan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo, menyatakan keberatan terhadap langkah Presiden Joko Widodo yang memberikan izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola konsesi pertambangan tanpa proses lelang.

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 memperkenalkan perubahan signifikan dalam prosedur pemberian izin tambang.

Salah satu perubahan tersebut adalah penambahan Pasal 83A yang mengatur bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan tanpa melalui proses lelang yang sebelumnya diwajibkan.

Menurut Trisno Raharjo, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan tanpa proses lelang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Muhammadiyah menekankan pentingnya menjaga integritas proses perizinan pertambangan dan menolak setiap bentuk penyimpangan yang dapat merusak tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

Trisno menambahkan bahwa semua pihak harus mengikuti aturan hukum yang berlaku untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan adil.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *