PBNU Sudah Bikin PT untuk Kelola Tambang, Bendahara Umum Bakal jadi Penanggung Jawab

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah membuat perseroan terbatas (PT) yang mengurusi pengelolaan tambang.

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, mengatakan PT tersebut akan berada di bawah tanggung jawab Bendahara Umum PBNU, Gudfan Arif.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Gudfan, kata Gus Yahya, selama ini memiliki pengalaman sebagai pengusaha tambang.

“Kemudian soal sumber daya manusia yang kita punya, ya kita sudah bikin PT-nya. Itu sudah punya PT dan penanggung jawab utamanya bendahara umum yang juga adalah pengusaha tambang,” ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jln Kramat Raya, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Sebagai pengusaha tambang, Gus Yahya menilai Gudfan memiliki jaringan komunitas pertambangan yang mampu membantu pengelolaan tambang.

Sehingga, menurut Gus Yahya, PBNU memiliki kapasitas yang memadai dalam mengelola sektor pertambangan ini.

“Kemudian apakah itu punya sumber daya? Bendum kami ini pengusaha tambang juga, dan dia tentu tidak sendirian, bukan hanya soal bahwa dia sendiri pengusaha tambang, tapi sebagai pengusaha tambang dia punya jaringan bisnis di antara komunitas pertambangan ini,” kata Gus Yahya.

Selama ini, kata Gus Yahya, PBNU telah menyiapkan desain kooperasi yang anggotanya adalah warga Nahdliyin.

Koperasi ini kemudian bergabung dengan NU sebagai perkumpulan untuk membuat PT yang diisi pejabat NU sebagai ex-officio.

“Nah, ke depan akan kami kembangkan model yang akan lebih secara bisnis lebih reliable, lebih bisa diandalkan profesionalitasnya, tapi juga lebih aman bagi kepemilikan NU terhadap itu semua. Baru saja kami menyelenggarakan pertemuan yang eksesif dengan lembaga Lakpesdam untuk membahas desain, termasuk desain keuangan NU ke depannya,” jelas Gus Yahya.

Sebagaimana diketahui, ormas keagamaan mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diberlakukan pada 30 Mei 2024.

Sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *