Baleg DPR: Jakarta Tetap Ibu Kota Sebelum Kepres Turun

Jakarta Tetap Ibu Kota Sebelum Kepres Turun
Achmad Baidowi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idWakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menyatakan Jakarta akan tetap menjadi ibu kota hingga ada keputusan presiden untuk pindah ke ibu kota Nusantara (IKN) di Kaltim.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor 2 Tahun 2024 yang resmi disahkan oleh Presiden Jokowi pada 25 April 2024.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN itu harus dibarengi keputusan Presiden. Jadi, sebelum ada Keputusan Presiden yang memindahkan Ibu Kota dari Jakarta ke KN, status Jakarta itu masih menyandang Ibu Kota,” kata Awiek dalam acara webinar Jakarta Menuju Era Baru yang diikuti, Jumat (21/6/2024).

Awiek menuturkan, Ibu Kota bakal resmi pindah dari Jakarta ke Nusantara setelah Keputusan Presiden turun. Sampai sekarang, Jakarta masih menyandang status Ibu Kota.

“Ibu Kota benar-benar pindah ke IKN setelah nanti Kepresnya turun. Kepres turun kapan? Tentu Presiden Jokowi yang memiliki kewenangan untuk itu,” ucap dia.

Akan tetapi, apabila Jakarta lepas dari statusnya, Jakarta masih tetap memiliki fungsi Pemerintahan Pusat selama sarana dan prasarana di IKN belum lengkap.

“Kita tahu kesiapan prasarana di IKN itu tidak selengkap di Jakarta, kita sadari itu makanya kita bikin peraturan di UUD 2 itu bahwa sepanjang sarana dan prasarana di IKN belum siap, maka lembaga-lembaga negara dan badan semuanya tetap bisa menjalankan aktifitas kegiatannya di Jakarta di DKJ,” jelas dia.

Awiek menuturkan, Dewan Perwamilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pun masih bisa berkantor di Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke Nusantara.

“Di tanggal 17 agustus nanti ketika ada upacara itu bukan berarti semua lembaga negara pindah, itu tidak sampai di IKN siap secara keseluruhan. Maka perpindahannya itu diatur bertahap,” tuturnya.

Untuk diketahui, Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia meski Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.

Hal tersebut tercantum pada Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.

Pasal 63 berbunyi “Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan”.

Kemudian pada Pasal 64 dijelaskan bahwa Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta saat ini tetap menjadi Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut UU Nomor 2 Tahun 2024.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk IKN.

Sumber: kompas

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *