Hati-hati! Ini Modus Baru Penipuan, M-Banking Jadi Sasaran Utama

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id — Adanya Mobile Banking (M-Banking) semestinya memberi kemudahan bagi penggunanya. Namun hal ini ternyata malah menjadi sasaran empuk bagi para penipu.

Serangan siber di sektor keuangan makin kencang menghantui masyarakat, menurut laporan firma keamanan siber Kapersky. Berbagai modus kerap digencarkan dan semakin sulit terdeteksi. Mereka mengelabui korban, hingga merampas uang.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sepanjang tahun lalu, serangan trojan mobile kepada pengguna mobile banking di Android mencapai 32%. Kaspersky juga melaporkan serangan Bian.H paling banyak tersebar dengan total 22%.

Sementara itu, modus phishing yang menyerang individu mencapai 30,68% dan pengguna korporat 27,32%. Dalam modus ini, para pelaku menggunakan identitas lain, salah satunya mengatasnamakan toko elektronik, yang tercatat mencapai 41,65%

Lalu aset kripto 16%, dan toko online 41,65%. Sejumlah situs yang sering ditipu adalah Amazon (34%), Apple (18,66%), dan Netflix (14,71%). Serangan pada Paypal tercatat hingga 54,73%.

Pakar Keamanan Siber Kaspersky, Igor Golovin menjelaskan sebagian besar serangan malware memiliki motif keuangan. Para penyerang terus mengembangkan kejahatannya sejalan dengan munculnya jenis malware yang lebih canggih.

“Dengan munculnya jenis malware yang makin canggih, para penyerang mengembangkan taktik mereka untuk menargetkan perangkat seluler dengan lebih agresif,” jelasnya.

Kaspersky memberikan cara terhindar menjadi korban penipuan di bidang keuangan, khususnya untuk aplikasimobilebanking. Salah satunya hanya mengunduh aplikasi dari toko aplikasi resmi seperti Play Store maupun App Store.

Pengguna juga perlu memeriksa izin aktivitas aplikasi dengan tidak langsung memberikannya. Terakhir perbarui sistem operasi secepatnya setelah tersedia.

Di sisi lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa ada empat modus penipuan keuangan yang tengah ramai dilakukan. Modus itu mulai dari salah transfer hingga penawaran produk palsu.

4 modus penipuan keuangan yang marak menurut OJK

 

1. Phising melalui pengiriman file APK pada WhatsApp

Saat ini beredar pesan WhatsApp berbentuk pengiriman file APK yang mengatasnamakan kurir pengiriman paket, undangan pernikahan, surat terkait pajak, bahkan surat panggilan kepolisian.

Dalam pesan tersebut, pengirim pesan mengirimkan file APK untuk diinstal yang akan berakibat dibobolnya data pribadi di HP.

2. Modus salah transfer yang dilakukan oleh pinjol ilegal

Dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman.

Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang.

3. Modus penipuan penawaran pekerjaan

Modus penipuan penawaran pekerjaan terjadi ketika korban ditawarkan pekerjaan paruh waktu yang mudah menghasilkan uang.

Setelah korban merasa percaya dan terpancing, maka korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang/deposit jika akan ikut melanjutkan tugas-tugas berikutnya. Setelahnya pelaku akan menghilangkan jejak dan kontaknya.

4. Penawaran produk yang seolah-olah dari lembaga keuangan berizin padahal palsu (impersonation)

Dalam modus ini, korban ditawarkan produk/layanan yang seolah-olah dari lembaga berizin padahal palsu. Untuk selanjutnya, pelaku mengambil data yang telah diberikan dan melarikan dana yang telah disetorkan oleh korban.

Upaya OJK Menekan Maraknya Modus Penipuan

1. Melaksanakan edukasi keuangan secara masif melalui luring maupun daring (media sosial, minisite sikapiuangmu, dan LMS Edukasi Keuangan);

2. Melaksanakan edukasi keuangan tematik, misalnya kampanye literasi keuangan syariah melalui program Gerak Syariah yang secara serentak dilaksanakan oleh seluruh Kantor OJK;

3. Penguatan infrastruktur literasi keuangan melalui penyusunan materi serta artikel literasi keuangan;

4. Penayangan Iklan Layanan Masyarakat melalui berbagai kanal distribusi informasi;

5. Penyebaran SMS Blast melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI;

6. Melakukan upaya pemblokiran terhadap aplikasi, situs atau website yang menawarkan atau melakukan kegiatan tanpa izin di sektor keuangan serta pemblokiran terhadap rekening yang digunakan oleh para pelaku kegiatan tanpa izin di sektor keuangan.

sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *