Ini Hukum Membaca Surat Yasin Setiap Malam

Membaca Surat Yasin Setiap Malam
Membaca Surat Yasin Setiap Malam
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idSebagian umat Islam bertanya tentang hukum membaca Surat Yasin setiap malam. Surah Yasin memiliki banyak keistimewaan dan siapa pun yang membaca atau mengamalkannya sering kali menerima berkah yang luar biasa.

Seperti diketahui, Surat Yasin merupakan surat ke-36 kitab suci Al-Quran dan termasuk golongan Mekkah atau berasal dari kota Mekah di Arab Saudi. Membaca Surat Yasin sama dengan membaca Al-Qur’an sehingga dianggap ibadah. Namun apa hukumnya membaca surat Yasin setiap malam? Rupanya Nabi Muhammad SAW tidak memberi contoh.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sebagian ulama berpendapat bahwa membaca Yasin sama dengan membaca Al-Qur’an sehingga dianggap ibadah. Namun agar ibadah bisa diterima dan dibalas oleh Allah, harus ada dua syarat, yakni ikhlas dan mengikuti sunnah Nabi SAW.

Itu sebabnya ada yang berpendapat, membaca surat Yasin setiap malam, kendati dilakukan dengan ikhlas, akan tetapi amalan semacam ini tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dan tidak dilakukan para sahabatnya, maka perbuatan tersebut tertolak.

Selanjutnya ada yang menyebut keutamaan membaca Surat Yasin di malam Jumat sebagaimana ditegaskan dalam sebuah hadis riwayat Abu Daud sebagai berikut:

من قرأ سورة يس والصافات ليلة الجمعة أعطاه الله سؤله

“Barangsiapa membaca surat Yasin dan al-Shaffat di malam Jumat, Allah mengabulkan permintaannya.” (HR Abu Daud dari al-Habr)

Al-Manawi dalam kitab “Faydl al-Qadir” menegaskan bahwa hadis ini tergolong hadis yang sanadnya terputus.

Meskipun kualitas sanad hadis tentang keutamaan bacaan Surat Yasin ini tergolong lemah, namun sebagian ulama tetap menganjurkan amalan membaca surat Yasin di malam Jumat. Menurut mereka, hadis-hadis lemah boleh diamalkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan keutamaan amal asalkan bukan tergolong hadis maudlu’ (palsu).

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Fatâwâ al-Kubrâ al-Fiqhiyyah mengatakan: “Merupakan ketetapan bahwa hadis dla’if, mursal, munqathi’, mu’dlal dan mauquf dapat dipakai untuk keutamaan amal menurut kesepakatan ulama.”

Wallahu A’lam

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *