Isu Kepala BPIP Perintahkan Paskibra Lepas Hijab, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Isu Kepala BPIP Perintahkan Paskibra Lepas Hijab
Paskibra Lepas Hijab

Hajinews.co.idKepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Vahyudi menjadi sorotan publik setelah adanya aturan Paskibraka putri di tingkat nasional tak boleh pakai jilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan 17 Agustus.

Sebagai penanggung jawab perayaan Paskibraka nasional, BPIP mendapat kecaman dari organisasi masyarakat agama Islam (Ormas), pimpinan DPR RI, bahkan warganet.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Peristiwa itu terjadi saat siswi yang sehari-harinya berhijab, hendak melepas jilbab pada upacara pembukaan Paskibraka 2024 pada Selasa, 13 Agustus 2024, di Istana Negara, ibu kota nusantara.

Tentu saja hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai aturan Paskibraka yang berlaku saat ini.

Bahkan, netizen dan masyarakat langsung tertuju pada Yudian Vahyudi selaku Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Sebab, tentu saja dia adalah ketua dan juga orang yang mengatur dan mengesahkan surat edaran tersebut.

Lantas bagaiman islam memandang hal tersebut?

Hukum Melepas Hijab saat Bertugas

Secara harfiah melepas hijab memang mutlak tidak diperbolehkan dalam agama Islam.

Sebagaimana telah dijelaskan didalalm Al-Quran surah Al Ahzab (33) ayat (59) :

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۝٥٩

yâ ayyuhan-nabiyyu qul li’azwâjika wa banâtika wa nisâ’il-mu’minîna yudnîna ‘alaihinna min jalâbîbihinn, dzâlika adnâ ay yu‘rafna fa lâ yu’dzaîn, wa kânallâhu ghafûrar raḫîmâ

“Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dengan demikian, menggunakan hijab diluar rumah bagi seorang muslim adalah Wajib hukumnya ketika dirinya telah balig hingga meninggal dunia.

Sebab membuka aurat merupakan dosa yang tergolong dalam dosa besar yang menjurumuskan seseorang ke dalam api neraka.

Dalam perkara tersebut, sudah banyak dijelaskan oleh pemuka agama, terutama di tanah air, salah satunya adalah Ustad Khalid Basalamah.

“Membuka aurat adalah dosa besar. Perumpamaan tidak ada bedanya antara wanita yang mebuka aurat dan sengaja dilihat yang bukan mahramnya dengan pelaku zina dan pemakan riba sekalipun dia tidak sedang melakukan aktifitas tersebut” kata Ustad Khalid Basalah, mengutip salah satu kajiannya di chanel Youtube Ummu Haniya berjudul Membuka Aurat itu Dosa Besar, Sama dengan Zina.

Lebih lanjut, Ustad kondang tesebut juga menambahkan, bahwa para

“Artinya, bisa dibayangkan jika seorang wanita yang membuka aurat tersebut melakukan aktifitas zina setiap hari, selama 50 tahun, itu sama saja dengan setiap hari membuka jilbab atau aurat”, lanjutnya.

Dalam kajian tersebut, Ustad Khalid tengah menjelaskan tentang timbangan amal kaum muslimin ketika telah berada di akhirat.

Mengenai hal tersebut, dirinya mendapat pertnayaan mengenai para wanita yang dengan sengaja memperlihatkan auratnya dengan tidak mengenakan hijab mereka.

Selain itu Ustad Khalid menjelaskan bahwa dosa tersebut dapat menggangu timbangan amal ketika didunia.

“Ini sudah sepantasnya dapat menggagu timbangan amalnya, dan ingat membuka aurat sudah termasuk dosa besar. apa lagi dilihat lelaki bukan mahrom menjadi dosa besar lainnya.” katanya.

Dengan artian orang yang membuka aurat mendapat dosa yang berlapis atau dobel dosa besar jika dengan sengaja memperlihatkan auratnya dengan membuka hijab.

Sementara itu, jika dibawa ke dalam pekerjaan atau tugas yang diminta oleh atasan, ustad khalid menerangkan bahwa hal ini sejatinya tidak boleh diikuti, karena ini berkaitan dengan identitas islam, dan dosa yang sudah pasti akan menyulitkan para muslimah.

Selain itu, ustad Khalid menambahkan bahwa

“Syaiton yang menghiasi ibu, bapak sekalian untuk membuka aurat dengan dalih o jelek sekali kalau pakai jilbab, untuk apa panen dosa. Baca taudz AudzubiLlahi minas Syaiton nirrojim. Alla menyuru untuk menutup aurat bukan untuk orang lain, melainkan untuk kemuliaan dan kehormaat diri seorang musliam” jelasnya.

“Allah mengatakan dalam Al-Quran surah Al-Ahzab : 33 (59), tujuan jilbab itu, agar mereka tidak di ganggu, dan itu cara yang paling gampang dan mulia untuk menyelamatkan para muslimah dari gangguan setan” tambahnya.

Dengan demikian, itulah sedikit ulasan mengenai penggunaan hijab bagi para wanita dalam agama islam.

Sebab hijab atau jilbab bukan saja seutas kain yang dibalut di atas kepala seorang muslimah, melainkan sebagai identitas agama seorang wanita muslim, juga sebagai perlindungan yang telah ditetapkan oleh Tuhannya untuk dirinya dan untuk orang lain disekitarnya.

WaLlahu a’lam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *