Hajinews.id – Lembaga Amil Zakat yang resmi dengan persetujuan pemerintah merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan sebelum melakukan penerimaan dari masyarakat.
Pada Jumat, 20 Januari 2023 lalu, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan ratusan nama lembaga amil zakat yang ilegal dan tidak memiliki izin resmi pemerintah.
Pada tahun 2023, Kemenag mengindikasikan sudah ada kurang lebih 37 Lembaga Amil Zakat tingkat nasional dan 33 Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat provinsi.
Dan 70 Lembaga Amil Zakat tingkat kabupaten/kota yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama dan Pemerintah Indonesia.
“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ skala nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, dan 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” tutur Dirjen Bimas Islam, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian Agama.
“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” ucap Kamaruddin Amin.
Namun, untuk menjadi lembaga Amil Zakat resmi dari Pemerintah, telah diatur dalam Undang-undang No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Sementara itu, izin resmi tersebut hanya diberikan jika memenuhi 8 persyaratan berikut ini:
- Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial.
- Berbentuk lembaga berbadan hukum.
- Mendapat rekomendasi dari Baznas.
- Memiliki pengawas syariat.
- Memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya.
- Bersifat nirlaba.
- Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat.
- Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Demikian, informasi singkat tentang 8 persyaratan yang wajib dipenuhi, apabila ingin menjadi lembaga Amil Zakat resmi dari Kementerian Agama.***