Hajinews.id — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengungkapkan jika tunjangan hari raya ASN hanya akan diberikan 50 persennya saja.
Menanggapi hal tersebut Rocky Gerung ungkap THR ASN hanya 50 persen bentuk kepanikan Sri Mulyani dalam mengatur keuangan negara.
Meskipun yang dipotong adalah tunjangan, namun angka ini cukup besar sehingga ASN hanya menerima THR 50 persen tahun ini.
Selain itu, menurut Rocky bahwa ini terlihat bagaimana bendahara negara tidak dapat menyeimbangi antara hak yang harus diberikan pada rakyat dengan korupsi yang diambil oleh sebagian pejabat negara.
Jika dikatakan ini adalah dampak global supply chain yang macet serta negaca pembayaran yang terganggu sebenarnya ini adalah proyeksi yang dapat diperkirakan jauh-jauh hari.
Akan tetapi yang ajaibnya malahan proyek mercusuar negara terus dijalankan, namun THR ASN dikorbankan.
“Perhitungan-perhitungan tersebut sebenarnya merupakan hal yang dapat di proyeksikan dan harusnya ada penghematan, namun pak Jokowi mengungkapkan jika semuanya baik-baik saja dan proyek mercusuar terus dilanjutkan, disitulah letaknya keadilan,” terang Rocky, dilansir disway, Jumat (31/3/2023).
Rocky juga menyinggung tentang ASN yang kan dipindahkan ke IKN, tentunya ini terlihat jelas sebagai janji-janji palsu.
“Bagaimana mereka akan berpikiran hidup tenag disana, sedangkan sekarang aja THR hanya dibayarkan 50 persen apalagi jika dipindahkan ke IKN,” terang Rocky.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menjelaskna Sri Mulyani menjelaskan alasan pembayaran THR tidak dibayarkan penuh karena ketidakpastian ekonomi global.
“Maka kebijakan pemberian THR tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” jelas Sri Mulyani.
Sedangkan untuk pembayaran gaji ketiga belas ASN akan bayarkan pada bulan Juni 2023 mendatang.
Sedangkan Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB), menjelaskan jika tenaga honorer tidak akan mendapatkan THR tahun ini.
Menurut Anas, ASN yang berhak mendapatkan THR adalah yang digaji Pemerintah Daerah (Pemda) dan digaji APBN.
“Honorer tidak (dapat THR) yang diatur kan ASN,” kata Anas.