Oleh: Abdullah Hehamahua
Hajinews.co.id – UNCAC, Lembaga Pemberantasan Korupsi PBB, menyebutkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sebab, PBB berkepentingan dalam mendorong pemberantasan korupsi di dunia. Hal ini berkaitan erat dengan keselamatan uang dan investasi para kreditor di negara-negara sedang berkembang. Lima negara kreditor terbesar Indonesia pada tahun 2023 adalah Singapura, AS, Jepang, Tiongkok, dan Hong Kong.
Singapura sebagai kreditor terbesar Indonesia, meminjamkan Jokowi sebesar S$.57,43 miliar, setara Rp.669,70 trilyun. Amerika Serikat, negara kreditor terbesar kedua dengan jumlah piutangnya, US$.31,67 miliar, setara Rp. 445 trilyun. Jepang meminjamkan Jokowi sebesar US$ 23,59 miliar, setara Rp.331,44 trilyun. Jokowi berutang sama Tiongkok sebesar US$.20,26 miliar, setara Rp. 285 trilyun. Jokowi juga berutang ke Hong Kong sebesar US$ 17.71 miliar, setara Rp. 249 trilyun.
Indonesia, selain lima kreditor di atas, juga berutang ke 15 negara lain. Di Eropah, ada Belanda, Jerman, Perancis, Inggris, Austria, Spanyol, Belgia, Australia, Swiss, dan Eropa lainnya. Di wilayah Asia, ada Kores Selatan. Afrika, Amerika lainnya, dan Oceania juga termasuk negara kreditor. Indonesia, selain berbagai negara di atas, juga berutang ke sejumlah lembaga keuangan dunia seperti ADB (Asian Development Bank) dan IMF (International Monetary Fund).
Kedua puluh satu kreditor di atas tidak mau uang atau investasi yang dilakukan di negara-negara sedang berkembang, dikorup presiden, menteri, kepala daerah, anggota legislative, dan yudikatif. Olehnya, para kreditor mendorong PBB agar menetapkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Itulah sebabnya, lahir KPK di Indonesia, Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) untuk Malaysia, Anti-Corruption Comission (ACC), Myanmar, Corrupt Practices Investigation Bureau, Singapura, dan Independent Commission Against Corruption, Hong Kong (ICAC).
Menurut para kreditor, jika pejabat di negara-negara yang sedang berkembang tersebut korupsi, maka piutang mereka tidak bisa diperoleh kembali. Sebab, negara-negara yang dinyatakan bangkrut, bisa beralasan untuk tidak membayar utang-utang mereka. Ada lima negara yang nyaris bangkrut karena terlilit utang luar negeri. Mereka adalah: Yunani (Rp.1.987 trilyun), Argentina (Rp.1.440 trilyun), Zimbabwe (Rp. 64.8 trilyun), Venezuela (Rp. 1.584 trilyun), dan Ekuador (Rp. 1.444 trilyun).
Bandingkan dengan Indonesia yang utang luar negerinya tahun ini melalui APBN mencecah Rp. 8 ribu trilyun. Utang BUMN pun mencecah Rp. 8,350 trilyun. Utang untuk membayar pensiun ASN, TNI, dan Polri sebanyak Rp. 4,500 trilyun. Jadi, menurut anggota DPR, Komisi XI, Fauzi Amro dalam rapat dengan Kemenkeu, April 2023, utang Indonesia mencapai angka fantastis, yakni Rp. 20.750 trilyun.
Anies Rasyid Baswedan (ARB) dalam konteks ini layak menjadi presiden 2024 – 2029. Sebab, selama lima tahun memimpin DKI, setiap tahun memeroleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK. Hal ini menunjukkan, ARB punya kompetensi, skill, kemampuan, dan akhlak dalam menyelamatkan Indonesia dari beban utang negara. Sebab, beliau bisa mengatasi korupsi yang dilakukan pejabat negara dan konglomerat di mana perilaku tersebut, mengakibatkan utang negara mencapai angka fantastis.
Korupsi Bersifat Transnasional
Korupsi disebut kejahatan luar biasa oleh PBB karena tiga hal: (a) Bersifat trans nasional; (b) Pembuktiannya sukar; dan (c) Dampak yang luar biasa.
Artikel seri kedua ini, mengkomunikasikan pilar pertama korupsi sebagai kejahatan luar biasa, yakni: bersifat trans nasional.
Panama Papers, bulan April 2016, memberitakan 2.961 warga Indonesia yang memiliki rekening di luar negeri. Mereka adalah pejabat tinggi negara dan konglomerat. Mereka simpan uangnya melalui bank “offshore.” Bank “offshore” adalah lembaga keuangan, tempat orang-orang kaya Indonesia menyimpan uangnya di luar negeri. Orang kaya Indonesia yang ingin membuka rekening bank di negara lain seperti Swiss misalnya, disebut bank “offshore.” Mayoritas bank seperti ini berada di negara yang menerapkan pajak rendah.