Hajinews.co.id – Durasi puasa Ramadan di Indonesia sekitar 13 jam terhitung sejak terbit matahari hingga terbenamnya matahari. Namun, masyarakat Muslim Indonesia juga mengenal puasa setengah hari.
Dari buku Menulis Buku, Alternatif bagi Guru karya Ardhi Aditya jelas bahwa puasa setengah hari berarti puasa yang dilakukan dari sahur hingga siang hari.
Puasa ini hanya berlaku bagi anak yang belum mencapai baligh. Hal ini dikarenakan anak belum diwajibkan untuk berpuasa, sehingga momen puasa ini dijadikan sebagai proses adaptasi anak.
Dari buku “101 Rahasia Mendidik Anak Saleh dan Salihah, Panduan Lengkap Menyiapkan Generasi Emas Islam” karya Ipnu Rinto Nugroho, puasa setengah hari juga bisa dijadikan ajang mengenalkan anak akan pentingnya puasa.
Sebelum orang tua membiasakan anaknya berpuasa, ada baiknya kita mengajarkan terlebih dahulu pengertian puasa kepada anak. Di sini juga tercakup makna puasa, yaitu menahan rasa lapar, haus, dan hawa nafsu lainnya sejak terbit fajar hingga waktu Magrib.
Pasalnya, anak-anak belum terbiasa puasa. Puasa setengah hari dapat dijadikan sebagai latihan anak sebelum berpuasa satu hari penuh.
Landasan yang menyebutkan anak-anak belum dikenakan kewajiban berpuasa didasari dari salah satu hadits. Rasulullah SAW bersabda, “Hukum tidak dapat ditetapkan pada tiga macam orang orang tidur sampai dia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia berakal.” (HR Nasai’i)
Menurut buku Madrasah Ramadhan: Cara Menyambut dan Mengisi Bulan Ramadhan Agar Lebih Bermakna ditulis oleh Dr. ‘Aidh al-Qarni mengenalkan puasa setengah hari untuk anak adalah suatu kebolehan. Hal ini dianggap sebagai upaya melatih dan mendidik anak.
Apakah Orang Dewasa Boleh Puasa Setengah Hari?
Kewajiban berpuasa dalam firman Allah SWT surah Al Baqarah ayat 183,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
Orang dewasa puasa setengah hari sama dengan meninggalkan puasa. Meski demikian, ada beberapa golongan yang boleh menggugurkan puasanya seperti dilansir dari buku Fikih Puasa ditulis oleh Ali Musthafa Siregar yakni, mereka yang meninggalkan puasa dengan alasan yang diterima agama maka hukumnya tidak berdosa.
“Apabila seorang hamba sakit atau musafir, niscaya Allah SWT akan tetapkan baginya pahala seumpama pahala yang ia lakukan ketika sehat lagi tidak musafir.” (HR Bukhari)