Hajinews.co.id – Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI mengumumkan dua tambahan tunjangan khusus PNS pada Mei 2024.
Pada Mei 2024, Sri Mulyani akan memberikan dua tunjangan tambahan bagi PNS selain gaji pokoknya.
Tunjangan yang diberikan Sri Mulyani kepada PNS akan diatur secara formal dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023, ada dua tunjangan tambahan yang diberikan kepada PNS, yakni uang lembur dan makan lembur.
Tunjangan tambahan berupa uang lembur dan uang makan lembur yang diberikan Sri Mulyani diberikan kepada PNS sesuai golongannya.
Berikut tambahan tunjangan yang diterima PNS dari Sri Mulyani pada Mei 2024:
Uang Lembur
- Golongan I: Rp18.000 per jam
- Golongan II: Rp24.000 per jam
- Golongan III: Rp30.000 per jam
- Golongan IV: Rp36.000 per jam
Uang Makan Lembur
- Golongan I: Rp35.000 per hari
- Golongan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Meskipun telah ditetapkan dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani tidak akan memberikan dua tunjangan tambahan kepada semua PNS.
Dua tunjangan tambahan yang akan diberikan Sri Mulyani hanya disiapkan untuk PNS yang melakukan pekerjaan lembur.
Tunjangan tambahan berupa uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melaksanakan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Sedangkan, tunjangan tambahan berupa uang makan lembur diberikan kepada PNS yang telah bekerja lembur paling kurang dua jam secara berturut-turut.
Sri Mulyani juga akan memberikan tunjangan tambahan berupa uang makan lembur kepada PNS paling banyak satu kali per hari.
Sehingga, PNS yang tidak melakukan pekerjaan lembur tidak akan menerima dua tunjangan tambahan dari Sri Mulyani pada Mei 2024.
Demikian informasi mengenai Sri Mulyani umumkan dua tunjangan tambahan ini spesial untuk PNS di bulan Mei 2024. ***