Jakarta, hajinews.id— Majelis Kode Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pernah membuat surat tertulis yang ditujukan Presiden Joko Widodo yang menyarankan agar tidak mengangkat Dr Terawan Agus Putranto Sp. Rad(K) sebagai Menteri Kesehatan.
Pasalnya, menurut IDI, Terawan sedang dikenakan sanksi akibat melakukan pelanggaran etik kedokteran.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar IDI, Dr Broto Wasisto, DTM&H, MPH dan ditembuskan kepada Ketua Umum PB IDI.
Surat Ketua MKEK yang dibuat tanggal 30 September 2019 tersebut bersifat saran kepada Presiden Jokowi.
“Saran ini disampaikan dengan tetap menghargai dan menghormati keputusan Bapak Presiden RI sesuai dengan kewenangan yang berlaku. Semoga saran ini dapat dipertimbangkan sebaik-baiknya,” kata Ketua MKEK Broto Wasisto.