Gus Nur Divonis 1,5 Tahun Bulan Penjara di PN Surabaya

Gus Nur dan pengacaranya (dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Surabaya, hajinews.id— Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Gus Nur, dalam sidang yang digelar di PN Surabaya Jl Arjuna, Kamis (24/10).

Seperti diberitakan CNNIndonesia.com, Gus Nur dinyatakan terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Gus Nur tidak ditahan. Menghadapi vonis ini, Gus Nur mengaku bakal mengajukan banding.

Sebelumnya, JPU Oki Muji Astuti mengatakan, Gus Nur terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE, dengan menghina karena menyebut Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) dengan umpatan kotoran.

Semula pembacaan putusan untuk Gus Nur ini akan disampaikan hakim pada pekan lalu (17/10), namun kemudian ditunda seminggu.

Menghadapi putusan tersebut, sikap Gus Nur tegar. Tampak pada beberapa pernyataan Gus Nur, ”Kalah atau menang dalam sidang itu biasa. Dipenjara Alhamdulillah, bebas Alhamdulillah. Dipenjara tidak rugi, bebas juga tidak untung. Saat ini saya sudah berposisi (mauqif) damai. Penjara tidak akan menjadikan seseorang menjadi hina, lihat saja Nabi Yusuf, Imam Hambali, Sayid Quthub, M. Natsir atau Buya Hamka. Penjara dapat menjadi penyempurna pendakwah sebagai ulama waratsatul anbiya.”

Saat sidang berlangsung di luar gedung Pengadilan Negeri Surabaya, jamaah Ngaji Bareng Gus Nur tampak berdoa memberikan dukungan moril kepada Gus Nur.

Terlihat bendera Forum Komunikasi Ulama, Forum Umat Islam Bersatu, Sakerah Madura, Gema Pembebasan dan lain-lain. Tapi sayangnya pengamanan gabungan yang dilakukan aparat gabungan Polri dan TNI, tampak sedikit berlebihan.
Penasihat Gus Nur, Ahmad Khozinuddin mengatakan,”Apa yg dilakukan Gus Nur bukanlah pencemaran nama baik, tapi merupakan aktivitas dakwah, aktivitas amar ma’ruf nahi munkar. Gus Nur hanya merespon apa yang diposting akun Generasi Muda NU yang menyebutkan bahwa ada 21 ulama radikal wahabis, dan hanya Gus Nur yang merespon secara keras.”

Hanya saja Gus Nur menyayangkan pemberitaan media yang selalu menulis bahwa ‘Gus Nur menghina NU’, ‘Gus Nur mencemarkan nama baik NU’.

Ini adalah framing media yang tendensius, tidak adil dan berimbang, padahal telah disampaikan secara jelas dalam persidangan, termasuk keterangan ahli justru pelapor tidak memiliki legal standing sebagai NU, adanya editan video yang dilakukan tanpa hak, dan pelapor justru yang melakukan transmisi maupun distribusi konten video yang dimaksud.

Suasana di luar sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *